Barelang – LHI
Polsek Batam Kota Polresta Barelang melalui kegiatan Patroli Batara Biru bersama anggota Opsnal Reskrim dan piket SPK bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait adanya permasalahan penagihan kredit kendaraan sepeda motor oleh debt collector di Perum Bida Asri 2 Blok G-4 No. 01, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan Polri dalam merespon setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional, Rabu, (25/02/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin di bawah tanggung jawab Ps. Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H., dengan personel yang mendatangi lokasi di antaranya Aipda Ronaldy S.H., Bripka A. Rahim selaku personel patroli, anggota Opsnal Reskrim, serta piket SPK. Kehadiran personel Polri di lokasi merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan memastikan situasi tetap terkendali.
Berdasarkan laporan yang diterima dari pelapor atas nama Bapak Hendri, personel segera menuju lokasi untuk memastikan kondisi yang sebenarnya. Setibanya di TKP, petugas melakukan pemantauan situasi, pengumpulan informasi, serta dokumentasi kegiatan guna memastikan bahwa tidak terjadi tindakan yang melanggar hukum serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Batam Kota juga memberikan himbauan kamtibmas kepada pihak-pihak yang berada di lokasi agar mengedepankan penyelesaian permasalahan secara humanis, tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, serta apabila terdapat persoalan agar diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Respon cepat ini merupakan bagian dari komitmen Polri, khususnya Polsek Batam Kota Polresta Barelang, dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Kehadiran personel di tengah masyarakat tidak hanya untuk menindaklanjuti laporan, tetapi juga sebagai langkah preventif guna meminimalisir potensi gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga.
Melalui kegiatan ini, Polsek Batam Kota berharap masyarakat semakin percaya dan tidak ragu untuk melaporkan setiap kejadian yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Polresta Barelang juga menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila membutuhkan bantuan Kepolisian atau menemukan kejadian yang memerlukan kehadiran petugas, segera menghubungi Call Center 110. Layanan ini aktif selama 24 jam dan merupakan bukti nyata respon cepat Call Center 110 Polresta Barelang dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.(JAHOTMAN.S)****


0 Comments