PAN Jabar

PAN Jabar
Marhaban Ya Ramadhan

Pembangunan Irigasi Sumur Bor Air Bawah Tanah (JIAT) Sumber Dana APBN Anggaran 2025 Luncuran Proyek dari Provinsi Riau Pekanbaru Perlu Mendapat Tindakan Hukum dari Jaksa Agung

 



Pekanbaru,Riau – LHI

Baru-baru ini media ini turun kelokasi sawah padi masyarakat di Kecamatan Rangsang Barat dan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti Riau untuk melihat Pembangunan irigasi sumur bor air bawah tanah (JIAT) sumber dana dari APBN pusat tahun 2025 yang mana pembangunan irigasi tersebut dibuat untuk kepentingan pengairan sawah padi masyarakat di Kecamatan Rangsang Barat dan Kecamatan Rangsang Pesisir di Meranti Riau. Namun sampai saat ini pembangunan tersebut terbengkalai, menurut keterangan ketua kelompok tani kepada media ini dilapangan “Sudah 6 bulan belum dikerjakan pembangunan irigasi sumur bor air bawah tanah tersebut. Pembangunannya baru setakat pondasi di dua kecamatan yaitu Rangsang Barat dan Rangsang Pesisir di Meranti Riau”. Ungkap Petani tersebut.

Pembangunan irigasi sumur bor air bawah tanah tidak ada pemasangan plang proyek di sawah padi milik masyarakat disetiap titik lokasi sawah dan tidak adanya jumlah dana proyek pembangunan irigasi sumur bor air bawah tanah tersebut terlampir, bagaikan sebuah “Proyek Siluman” alias membangun daerah tak bertuan.

Dari hasil liputan media ini di dua Kecamatan Rangsang Barat dan Rangsang Pesisir untuk mengecek kebenaran proyek pembangunan irigasi sumur bor air bawah tanah tersebut kepada Dinas Pertanian yaitu langsung dengan Kepala Dinas Pertanian yang bertugas saat ini menyatakan kepada media ini “Dokumen pembangunan proyek tersebut tidak ada di kantor Dinas Pertanian yang saya manage saat ini”.ungkap Kadis Pertanian

Begitu juga keterangan dari Kabid Pengairan di Kantor Dinas PUPR Meranti mengatakan “Saya tidak pernah turun ke lokasi sawah masyarakat di dua kecamatan tersebut, Jusrtu itu saya tidak tahu proyek tersebut hanya ada informasi bahwa proyek tersebut luncuran dari Pekanbaru Provinsi Riau.”

“Informasinya juga dananya dari APBN pusat kira-kira 60 miliar untuk 3 kabupaten termasuk Kabupaten Meranti” keterangan kabid tersebut.

Pejabat Provinsi Riau Pekanbaru sebagai pengguna anggaran harus diperiksa oleh Jaksa Agung atas dana proyek irigasi sumur bor air bawah tanah (JIAT) untuk kepentingan aliran air sawah padi milik masyarakat di dua kecamatan di Pulau Rangsang Kabuapten Kepulauan Meranti, dana tersebut puluhan miliar bersumber dari dana APBN pusat, ini sangat merugikan masyarakat petani sawah padi. Selama ini sawah padi milik masyarakat adalah sawah tadah hujan, masyarakat sangat mengharapkan air sumur bor melalui proyek irigasi ini untuk pengairan air diseluruh titik lokasi hamparan sawah – sawah di dua kecamatan di Pulau Rangsang Meranti Riau.

Ketua Lembaga Ikatan Pecinta Kedaulatan Rakyat mengatakan kepada media ini “Gubernur Riau harus membentuk tim turun ke Pulau Rangsang”. (KABIRO LHI - RAMLI ISHAK)

Post a Comment

0 Comments