Meranti - LHI
Hasil pantauan media ini Mulyadi L.A, S.H dipanggil Kasat Reskrim Polres Meranti pada hari Selasa 23 Desember 2025 berdasarkan surat panggilan dengan Nomor: S.PGL/322/XII/RES.1.11/2025/Sat Reskrim!
Berdasarkan surat panggilan tersebut Mulyadi L.A, S.H harus membawa surat asli tanah kebun rumbia miliknya yang berlokasi di Kanan Mudik Hulu Sungai Penyagun Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti.
Mulyadi L.A, S.H sudah dua kali dipanggil dan diperiksa oleh Penyidik Polres Meranti dalam kasus penipuan dan penggelapan 500 batang rumbia sagu dilokasi Kanan Mudik Sungai Penyagun, kasus tersebut sudah 1 tahun berbuntut panjang di Polres Meranti riau tidak kunjung selsesai sampai saat ini.
Yang sangat membingungkan pihak terlapor yaitu Mulyadi L.A, S.H, pada tanggal 23 Desember 2025 dipanggil lagi ke Kantor Polres Meranti Riau Jl. Raya Desa Gogok Darussalam oleh Penyidik Polres Meranti dalam kasus tanah kebun rumbia sagu milik Mulyadi, sedangkan kebun rumbia sagu milik Mulyadi tidak pernah bersengketa dengan siapapun juga di Meranti menurut keterangan Mulyadi L.A, S.H pada media ini.
Timbul pertanyaan! mengapa surat lokasi tanah kebun rumbia sagu menjadi sasaran pemeriksaan oleh penyidik Kasat Reskrim? Ada apa dan mengapa? sedangkan didalam laporan Hee Eng alias Aeng ke Kapolres Meranti atas kasus penipuan dan penggelapan 500 batang rumbia sagu milik Mulyadi yang dibeli Aeng dari Mulyadi.
Aeng sudah memanen rumbia sagu milik Mulyadi sebanyak 257 batang dari laporan pihak aeng kepada mulyadi sang pemilik kebun. Dengan adanya laporan Aeng kepada Mulyadi atas hasil panennya sebanyak 257 batang rumbia sagu, Mulyadi mengatakan kepada Aeng “Itu baru laporan sepihak dari kamu, saya sendiri belum menghitung bekas tunggul batang rumbia sagu yang kamu panen” kata mulyadi kepada aeng, “Nanti kita sama-sama turun kelapangan untuk menghitung bekas tebangan yang sudah kamu panen” lanjut Mulyadi, “sekarang belum bisa kita turun kelapangan karena lokasi kebun rumbia masih banjir musim penghujan”. Imbuh Mulyadi kepada Aeng sebagai pembeli batang rumbia sagu.
Hee eng alias aeng menolak keras pernyataan dan ajakan Mulyadi tersebut, Aeng dengan nada marah –marah meminta dikembalikan sisa uang pembayaran 500 batang rumbia sagu tersebut, dan juga berkali-kali mendatangani rumah Mulyadi untuk meminta dibayarkan sisa uang tersebut.
Mulyadi mengatakan kepada media ini, “Bagaimana saya mau membayarkan uang tersebut karena belum ada perkiraan atau menghitung sama-sama bekas tebangan panen yang dilakukan Aeng sebagai pembeli batang rumba sagu milik saya”.
Akhirnya Hee Eng Alias Aeng dengan bermacam jurus dan lakon membawa kasus ini untuk masuk keranah hukum, yaitu menyerahkan kepada pengacara yang bernama Cuan An yang beralamat di Jl. Revolusi Kecamatan Selatpanjang Timur, sampai saat ini kasus laporan Hee Eng Alias Aeng yang dilansir pengacara Aeng ke Polres Kepulauan Meranti, Riau berbuntut panjang.
Ketua
Lembaga Ikatan Pecinta Kedaulatan Rakyat mengatakan kepada media ini “Hee Eng
Alias Aeng harus membuktikan tuduhan penipuan dan penggelapan terhadap Mulyadi
L.A, S.H di pengadilan
“. Dalam hal kasus tersebut laporan kasusnya sudah masuk kedalam laporan polisi
Nomor: LP/B/28/VII/2025/SPKT/Polres Kepulauan Meranti/ Polda Riau tanggal 29
Juli 2025 tembusan surat penyidik Polres Meranti pun sudah disampaikan kepada Kepala
Kejaksaan Meranti dan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau. (KABIRO LHI - RAMLI ISHAK)


0 Comments