PAN Jabar

PAN Jabar
Marhaban Ya Ramadhan

Diskominfo Pangandaran Himbau Masyarakat Waspada Terhadap Situs Palsu Atas Nama DPRD



Pangandaran LHI

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian  (Diskominfo) Kabupaten Pangandaran mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya peredaran situs yang mengatasnamakan DPRD Kabupaten Pangandaran.

“Diskominfo) Kabupaten Pangandaran menginformasikan hasil pemantauan dan verifikasi digital, adanya situs web tiruan yang menampilkan identitas mirip layanan informasi DPRD kabupaten Pangandaran, Melalui Siaran pers, Kepala Diskominfo Kabupaten Pangandaran Tonton Guntari, S.H., menyampaikan,  Tim Pangandaran Saber Hoaks, telah mengidentifikasi beredarnya sebuah situs web palsu yang mengatasnamakan Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran. Kamis (19/2/2026).

"Berdasarkan hasil pemantauan dan verifikasi digital, ditemukan adanya upaya peniruan identitas digital lembaga pemerintahan yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

Berikut adalah rincian klarifikasi terkait situs tersebut:

1. Situs Web Resmi: Situs web resmi milik DPRD Kabupaten Pangandaran yang terdaftar dan

dikelola secara sah oleh pemerintah daerah adalah dprd.pangandarankab.go.id

2. Situs Web Palsu/Tiruan: Masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap situs dengan

alamat: dprdpangandaran.org

Penting untuk Diketahui:

Tonton menjelaskan, Situs web resmi instansi pemerintah di Indonesia, baik pusat maupun daerah, selalu menggunakan domain tingkat tinggi (Top Level Domain) .go.id."Penggunaan domain tersebut diatur secara ketat dan memerlukan persyaratan administrasi khusus dari pemerintah, sehingga menjamin keaslian sumber informasi.

"Sebaliknya, domain umum seperti .org, .com, atau .net dapat didaftarkan oleh

siapa saja tanpa verifikasi instansi pemerintah.

Imbauan Kepada Masyarakat:

Untuk itu Kepala Diskominfo Kabupaten Pangandaran Tonton Guntari, S.H.,mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk:

1.Tidak mengakses, memasukkan data pribadi, atau mempercayai informasi yang bersumber dari situs dprdpangandaran.org.

2.Selalu memverifikasi alamat situs web sebelum membukanya. Pastikan akhiran domain.

3.Tidak menyebarluaskan tautan (link) situs palsu tersebut melalui media sosial atau aplikasipesan instan (WhatsApp) agar tidak menimbulkan kebingungan publik.

"Apabila masyarakat menemukan informasi yang meragukan atau indikasi situs palsu lainnya yang mengatasnamakan Pemkab Pangandaran, dimohon untuk segera melaporkannya melalui kanal

pengaduan resmi Diskominfo atau melalui media sosial Pangandaran Saber Hoaks.

Demikian siaran pers ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama demi keamanan informasi dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Pangandaran.(AS) *"

Kontak Media:

Email : diskominfo@pangandarankab.go.id

Website : diskominfo.pangandaran.go.id

 

Post a Comment

0 Comments