PAN Jabar

PAN Jabar
Marhaban Ya Ramadhan

Penindakan Tidak Menyentuh Akar, Sindikat Rokok Ilegal Bermuara di Bengkalis

 



Bengkalis, LHI

Meski penindakan telah berulang kali dilakukan, praktik pemasukan dan peredaran rokok ilegal berbagai merek di wilayah Pulau Bengkalis masih terus berlangsung.

Upaya penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai Bengkalis sejauh ini dinilai belum memberikan efek jera. Buktinya, dua pelaku berinisial A dan W disebut masih bebas menjajakan rokok ilegal di sejumlah warung dan kedai di Pulau Bengkalis.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, jaringan pemasok rokok ilegal tetap nekat menjalankan aksinya dengan modus serta jalur distribusi yang relatif sama. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas sanksi yang dijatuhkan, sekaligus mengindikasikan adanya celah dalam pengawasan distribusi barang kena cukai di daerah tersebut.

Maraknya peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri rokok legal. Kondisi ini turut merugikan pedagang yang patuh terhadap aturan dan melemahkan iklim usaha yang sehat. Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum bertindak lebih tegas dan konsisten agar praktik ilegal ini benar-benar dapat ditekan.

Tanpa langkah hukum yang tegas dan memberikan efek jera, peredaran rokok ilegal dikhawatirkan akan terus berulang dan semakin mengakar di tengah masyarakat.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua LSM Tamperak, M. Ridwan, menegaskan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap rokok yang beredar di Indonesia wajib dilekati pita cukai resmi. Peredaran rokok tanpa pita cukai, menurutnya, merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi.

“Rokok tanpa pita cukai adalah pelanggaran hukum. Ini jelas merugikan negara dari sisi penerimaan dan mencederai rasa keadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan,” ujar Ridwan, Rabu (14/1/2026).

Ia menambahkan, penindakan yang dilakukan selama ini dinilai belum menyentuh akar persoalan. Lemahnya penerapan sanksi serta belum maksimalnya penegakan hukum disebut menjadi faktor utama masih maraknya peredaran rokok ilegal di Bengkalis.

“Jika penegakan hukum tidak dilakukan secara tegas dan berkelanjutan, praktik ini akan terus berulang. Kami mendesak aparat berwenang agar tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri dan menindak tegas jaringan pemasok serta pemodal di baliknya,” tegasnya.

Selain itu, LSM Tamperak menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan pengumpulan data di lapangan sebagai bentuk kontrol sosial. Ridwan menegaskan pihaknya siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan menyampaikan laporan resmi apabila ditemukan indikasi pelanggaran lanjutan.

Sementara itu, hasil pemantauan tim media bersama LSM menunjukkan bahwa aktivitas peredaran rokok ilegal di wilayah Pulau Bengkalis justru cenderung meningkat. Jumlah pihak yang diduga terlibat terus bertambah, mengindikasikan bahwa praktik ilegal ini masih berlangsung secara masif dan berulang.

Bahkan, kemunculan pelaku-pelaku baru kian memperpanjang daftar pihak yang diduga terlibat. Kondisi ini mempertegas bahwa peredaran rokok ilegal di Bengkalis berjalan secara sistematis dan belum sepenuhnya terputus, meskipun penindakan telah berulang kali dilakukan oleh Bea Cukai Bengkalis.**KABIRO AULA

Post a Comment

0 Comments