Pangandaran LHI
Sekitar 200 orang warga Desa Bungur Raya , yang tergabung pada Masyarakat Peduli Desa Bungur Raya, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran melakukan audensi, menuntut pemecatan terhadap dia orang perangkat desa setempat berinisial AS jabatan Kasi Pemerintahan dan ASR jabatan staf urusan umum yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Sebelum aksi ini, warga sudah melaporkan yang bersangkutan ke pihak pemerintahan desa dan meminta pemerintah Desa Bungur Raya untuk segera memecatnya, namun laporan dan tuntutan warga tersebut terkesan di abaikan, sehingga hari ini warga mendatangi kantor desa me!ndesak agar Kepala Desa Bungur Raya memecatnya di hadapan masyarakat. Kamis (22/1/2026) .
Hadir pada acara Auden tersebut, Kepala Desa Bungur Raya Halim, Camat Langkaplancar Acep Dani Firdaus dan jajaran TNI POLRI serta ratusan masyarakat peserta aksi.
Melalui wawancara resmi, Andri Irawan sebagai Korlap aksi demo menyampaikan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini adalah bentuk kecintaan kami sebagai warga terhadap pemerintahan desa Bungur Raya.
Kami menyuarakan ini karena ada dua orang perangkat desa yang diduga telah melanggar kode etik sebagai aparatur pemerintahan desa, atas kejadian dugaan pelanggaran tersebut kami warga masyarakat Desa Bungur Raya mendesak kepada Kepala Desa untuk segera mengambil tindakan tegas dengan memecat kedua orang tersebut.
"Kalau saja Pak Halim selaku Kepala Desa tidak punya keberanian atau tidak menggubris tuntutan kami maka dalam waktu dekat kami akan datang kembali dengan jumlah masa yang lebih banyak.
Dijelaskan Andri, kronologi kejadian awal ada penggerebekan terhadap dua orang stap desa kami inisisal AS jabatan KasiPem dan inisial ASR jabatan pelayanan umum yang kedapatan sedang berduaan di sebuah perumahan yang berada wilayah desa selasari, padahal salah satu mereka masih mempunyai istri (belum cerai), meskipun konon katanya mereka sudah nikah siri, terangnya.
Atas perbuatan tersebut, kami selaku masyarakat langsung menyampaikan aspirasi kami kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), juga melaporkannya kepada Kepala desa, namun hingga sekarang belum ada tindakan apapun dari pemerintah desa Bungur Raya, maka hasil kesepakatan bersama seluruh elemen masyarakat, hari ini dilakukan demo untuk mendesak agar hari ini juga dilakukan pemecat terhadap yang bersangkutan.
Setelahnya terjadi perdebatan antara para aksi demo dengan Kepala Desa juga dihadi Camat Langkaplancar, maka menghasilkan kesimpulan, bahwa atas rekomendasi dari Camat, Halim selaku Kepala Desa Bungur Raya resmi memecat kedua stapnya yang diduga telah melanggar kode etek sebagai pegawai desa.
"Pernyataan tersebut di bacakan di hadapan peserta aksi dengan bunyi sebagai berikut;
Assalamu'alaikum Wr Bb
Pernyataan pemerintahan desa Bungur Raya, pada hari ini Kamis 22 Januari 2026, bertempat di area kantor desa Bungur Raya telah dilaksanakan kegiatan audensi dan aksi damai oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Desa Bungur Raya yang di pimpin ySdr Andri Irawan dan Lukman Nurhakim, atas tuntutan masa aksi itu, masyarakat desa Bungur Raya yang hadiri hari ini, kami pemerintah Desa Bungur Raya atas rekomendasi Camat Kecamatan langkaplancar secara langsung dihadapan peserta masa audensi kami menyatakan bahwa kami pemerintah desa Bungur Raya menyatakan menerima seluruh tuntutan yang pada pokonya pernyataan untuk pemberhentian dua orang perangkat desa Bungur Raya atas pelanggaran kode etik.
Usai dibacakan pernyataan pemberhentian terhadap kedua perangkat desa, masa aksi pun, dengan tertib membubarkan diri dan pulang ke rumah masing masing. (AS) **


0 Comments