Meranti LHI
Hasil pantauan media ini dilapangan asal mulanya kasus pembelian 500 batang rumbia sagu, saudara Hee Eng alias Aeng turun kelapangan di lokasi kebun milik Mulyadi L.A,S.H di Kanan Mudik Hulu Sungai Penyagun Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti-Riau, sesampainya di lokasi kebun rumbia tersebut saudara Aeng melihat batang rumbia sagu tersebut sudah bisa dipanen, setelah keluar dari lokasi kebun rumbia milik Mulyadi, saudara Aeng datang kerumah mulyadi yang berada di kampung baru membawa uang untuk membeli batang rumbia sagu milik Mulyadi tersebut.
Setelah ada kesepakatan jual beli antara kedua belah pihak yaitu pembeli dan penjual, Mulyadi sebagai pemilik batang Rurmbia sagu yang berada di Kanan Mudik Hulu Sungai Penyagun Kecamatan Rangsang tersebut terjadilah penyerahan uang dengan bukti pembayaran sebuah kwitansi pembelian batang rumbia sagu sebanyak 500 batang, masalah harga sudah disepakati melalui musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak pembeli dan penjual.
Setelah Hee Eng alias Aeng menyerahkan uang pembelian sebanyak 500 batang rumbia sagu kepada Mulyadi, Aeng pun masuk kelokasi kebun rumbia sagu untuk memanen batang rumbia sagu di kebun Mulyadi tersebut selama 2 bulan. Setelah 2 bulan memanen batang rumbia sagu saudara Aeng melaporkan hasil panennya kepada Mulyadi sebagai pemilik kebun rumbia sagu dengan hasil panen yang dilakukan Aeng sebanyak 257 batang rumbia sagu.
Anehya setelah memanen sebanyak 257 Batang rumbia sagu, saudara Aeng mau meminta kembali uang sisa pembelian 500 batang rumbia sagu katanya kepada mulyadi pemilik kebun rumbia sagu. Mulyadi mengatakan kepada Aeng sewaktu Aeng datang kerumah mulyadi “257 batang rumbia sagu itu baru laporan kamu, saya sendiri belum mengecek bekas tebangan batang rumbia yang kamu panen”. kata mulyadi kepada Aeng.”
“Nanti kita sama-sama pergi kelokasi kebun sagu untuk mengadakan perkiraan saat ini kita belum bisa kelapangan karena lokasi kebun sagu masih dalam keadaan banjir”, imbuh Mulyadi.
Dengan penjelasan mulyadi tersebut Aeng marah-marah dan tidak mau menerima pernyataan Mulyadi tersebut, Aeng tetap meminta pengembalian uang tersebut, dan berkali-kali datang kerumah Mulyadi dengan sikap marah-marahnya, akhirnya Hee Eng melaporkan Mulyadi L.,A,S.H ke Polres Meranti dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Dalam kasus tersebut mulyadi sudah 2 kali diperiksa di Polres Meranti di ruang unit 1 Sat Reskrim Polres Meranti yang berada di Jalan Raya Gogok Darussalam Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sekitar 3 bulan yang lalu dengan tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan kasus tersebut sudah masuk dalam laporan polisi nomor: PP/B/28/VII/2025/SPKT/Polres Kepulauan Meranti Riau / Polda Riau Tanggal 29 Juli 2025 dan surat perintah penyidikan nomor: SP/Sidik/40/X/res.1.11/2025/Sat Reskrim Tanggal 6 Oktober 2025.
Pada hari selasa tanggal 23 Desember 2025 pukul 10 pagi Mulyadi L.A,S.h kembali dipanggil lagi dengan surat panggilan nomor: S.PGI/322/XII/RES.1.11/2025/Satresktim untuk hadir menemui penyidik pembantu Bripda Afriyanda Damanik dan tim di kantor ruang unit 1 Reskrim Polres Meranti dengan membawa alas hak atau Surat Tanah (Surat Tanah Asli) kebun rumbia sagu milik Mulyadi yang berada di Kanan Mudik Hulu Sungai Penyagun Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti-Riau
Dengan adanya surat panggilan tersebut, Mulyadi tetap menghormati surat pangilan dengan datang ke Polres Meranti, sesampainya diruangan Mulyadi tidak bisa memberikan keterangan apapun atas pertanyaan penyidik mengenai hak alas lokasi tanah kebun rumbia sagu karena kebun rumbia sagu tidak pernah bersengketa dengan siapapun juga dikabupaten meranti ini.
“Kasus yang terjadi kepada saya adalah tuduhan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Aeng mengapa dialihkan kepada hak alas tanah kebun rumbia sagu lagi pula saya sudah 2 kali diperiksa oleh penyidik di Polres Meranti-Riau bukan masalah alas hak tanah tersebut!” Kata Mulyadi
Ada apa dan mengapa terjadi demikian? oleh sebab itu, saya Mulyadi kasus penipuan dan penggelapan yang dituduhkan kepada saya, penegak hukum harus membuktikan di Pengadilan Negeri Bengkalis Riau.
Dengan berbuntut panjangnya kasus tersebut di Polres Meranti Riau, Ketua Lembaga Ikatan Pecinta Kedaulatan Rakyat mengatakan kepda media ini “Propam Polda Riau harus turun ke Selatapanjang Kabupaten Meranti menelusuri kasus tersebut.” (RAMLI ISHAK)


0 Comments