PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Diduga Abaikan Dampak Lingkungan, Pabrik Arang di Tanjung Uncang Dianggap Kebal Hukum




Batam — LHI

Keluhan warga Tanjung Uncang terhadap dugaan pencemaran udara dari pabrik arang PT Energi Murtiperkasa tak kunjung ditanggapi serius oleh pemerintah. Selama hampir satu dekade beroperasi, pabrik tersebut dianggap tetap berdiri tanpa tersentuh penegakan hukum meski telah menimbulkan dampak kesehatan dan lingkungan.

Warga menyebut aktivitas pabrik telah memperburuk kualitas udara pemukiman. Abu dan asap dari pembakaran tempurung kelapa menjalar hingga ke rumah-rumah warga, menempel di dinding, masuk ke saluran pernapasan, dan mengganggu aktivitas setiap hari.

“Kami sudah bertahun-tahun hidup dengan polusi ini. Sampai kapan harus begini? Pemerintah harus turun tangan,” ujar warga geram.

Sementara pernyataan warga soal “sudah mendingan” justru menjadi ironi. Dengan adanya cerobong pun, polusi tetap “bebas beredar”. Artinya persoalan emisi belum diselesaikan, hanya dipindahkan ke udara yang sama-sama dihirup masyarakat.

Selain itu, tidak adanya papan nama perusahaan menimbulkan tanda tanya besar tentang izin usaha dan izin lingkungan. Jika benar perusahaan ini tak memiliki izin sesuai ketentuan, maka aktivitas pembakaran yang berpotensi menghasilkan emisi berbahaya jelas melanggar peraturan lingkungan hidup.

Pertanyaan kritis yang belum terjawab:

* Apakah pabrik memiliki AMDAL/UKL-UPL sebagaimana wajib bagi industri berisiko?

* Apakah instalasi pengendalian polutan udara sudah diuji atau disertifikasi?

* Siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian pengawasan selama 7–9 tahun terakhir?

Sekitar 20 jiwa yang tinggal paling dekat mengaku merasakan dampak paling berat. Mereka menilai pemerintah terkesan membiarkan industri yang diduga belum memenuhi standar kesehatan lingkungan tetap beroperasi.

“Kalau tidak ada perubahan, sebaiknya tutup saja pabrik itu. Nyawa kami bukan bahan percobaan,” kecam warga.

Tim media ini masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari perusahaan serta instansi terkait. Dalam keadaan seperti ini, diamnya pemerintah bisa dilihat sebagai pembiaran.

Karena pencemaran ini bukan sekadar gangguan kenyamanan, melainkan ancaman terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin undang-undang. (Tim/*)

Post a Comment

0 Comments