Meranti LHI
Hasil pantauan media ini dilapangan atas pembayaran uang pembelian batang rumbia sagu milik Mulyadi La-SH, sebanyak 500 batang rumbia sagu yang berlokasi di Kanan Mudik Hulu Sungai Penyagun Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti Riau. Sewaktu Heeng alias Haeng membayar uang pembelian batang rumbia sagu milik Mulyadi sebanyak 500 batang rumbia sagu di rumah Mulyadi di Kampong Baru Kelurahan Selatpanjang Selatan
Amzah, Rosani, dan Ismail tidak ikut serta dan tidak melihat pembayaran uang tersebut. Sedangkan tempat tinggal Amzah dan Rosani Ismail jauh dari Kota Selatpanjang.Apa perundingan antara Haeeng dan Mulyadi masalah pembayaran uang kepada Mulyadi
“Kami pun tidak melihat pembayaran uang tersebut. Kami masyarakat kecil jangan kami disusahkan, masalah tipu menipu atau penggelapan kami tidak tahu. Itu adalah urusan mereka. Penjual dan pembeli! Bak kata pepatah melayu mengatakan gajah sama gajah berkelahi sang kancil mati terpijak. Begitulah ibaratnya. ”ujar mereka
Ketua Lembaga Ikatan Pencinta Kedaulatan Rakyat mengatakan kepada media ini! Memang masyarakat kecil atau masyarakat awam menerima surat panggilan dari Kasat Reskrim selaku penyidik merasa ketakutan karena dia tidak tahu menahu pembayaran uang 500 batang rumbia sagu yang dilakukan Haeeng sebagai pembeli batang rumbia sagu milik Mulyadi di rumah Mulyadi sewaktu pembayaran tersebut.
”Apalagi di surat panggilan itu ada kalimat yang berbunyi pengelapan dan penipuan sebagaimana dalam rumusan pasal 372, KUH Pidana dan atau pasal 378 KUH Pidana. Apalagi surat pemberitahuan sampai Kejaksaan Negeri Meranti Riau dan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Riau. Dalam hal kasus tersebut Haeeng alias Haeng sebagai pelapor harus bertanggung jawab. Sampai ke Pengadilan Negeri Bengkalis bila perlu sampai ke Mahkamah Agung Jakarta! Membuktikan tuduhan penipuan dan pengelapan. Negara kita adalah negara hukum ”imbuh Ketua Lembaga Ikatan Pencinta Kedaulatan Rakyat (RAMLI ISHAK Kabiro LHI Kab Meranti)


0 Comments