Lintas Hukum Indonesia,- Pekerja Debt Collector atau penagih hutang baru-baru ini santer menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat khususnya di wilayah Jawa Barat kepada warga yang memiliki beban keuangan yang menunggak. Bermunculan kabar penarikan paksa kendaraan dijalanan hingga mengakibatkan kekerasan.
Dilansir dari laman media cnbcindonesia.com dan berbagai sumber lainnya, inilah cara mengatasinya. Hal utama tentu saja bagi siapapun pemilik hutang untuk dapat sesegera mungkin untuk melunasinya atau menyicil sesuai kemampuan atas kesepakatan dengan pihak pemberi hutang.
Tugas DC memang sebagai penagih hutang dan itu harus kita hormati akan kewajibannya tetapi anda juga harus berhati-hati kepada siapapun yang mengaku-ngaku sebagai penagih hutang atau oknum mengatasnamakan debt collector.
Otoritas jasa keuangan sudah menetapkan aturan baru untuk penagih hutang atau yang sering disebut DC atau Debt Collector pinjaman yang kini dominan menggunakan sistem serba pembiayaan online disingkat pinjol peer to peer (P2P) lending merupakan bagian dari peta jalan lembaga pendanaan bersama dengan berbagai teknologi informasi atau LPPBBTI.
Agusman selaku kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya (PVML) OJK menerangkan, setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur tentang pengembalian dana kepada debitur alias calon peminjam.
Terdapat ketentuan mengenai etika ketika proses penagihan ketika debitur menunggak. Dimana penyelenggara P2P lending dilarang memakai ancaman dan berbagai bentuk intimidasi hal negatif lainnya serta termasuk unsur SARA ketika berproses melakukan penagihan.
Pihak OJK pun telah mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga ambang batas waktu penagihan pukul 20.00 waktu setempat.
Pihak Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan. Pihak OJK melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.
Adapun langkah untuk menghadapi debt collector yang langsung datang ke rumah, berikut ini yang sebaiknya anda lakukan;
1. Tanyakan Identitas
Saat debt collector datang, sambutlah dengan sopan dan tanyakan identitas mereka. Ketahui juga soal identitas debt collector, mulai dari siapa yang memberi perintah penagihan dan kontak pemberi tanggung jawab.
2. Minta Menunjukkan Kartu Sertifikasi Profesi
Para debt collector resi akan mendapatkan sertifikat Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia atau APPI. Ini bertujuan agar penagih utang dapat menunjukkan bukti aktivitas profesinya.
3. Jelaskan Alasan Keterlambatan dengan Baik
Nasabah harus menjelaskan secara baik alasan terlambat atau menunggak membayar utang. Anda juga perlu menambahkan akan menghubungi pihak pemberi pinjaman soal utang tersebut.
Ingat juga jangan menjanjikan apapun pada debt collector untuk memperpanjang masa penagihan pinjaman. Ini bisa membuat proses penagihan menjadi semakin rumit.
4. Cari Tahu Surat Kuasa Penagihan Jika Ada Penyitaan Barang
Surat kuasa adalah bukti barang sitaan imbas penunggakan bayar utang dapat diambil. Ini wajib diterbitkan oleh penyedia pinjol tempat pinjaman diajukan.
5. Penyitaan Disertai Sertifikat Jaminan Fidusia
Lihat juga adanya sertifikat jaminan fidusia. Bentuknya adalah dokumen asli atau penyitaan barang. Jika debt collector tidak dapat menunjukkan sertifikat tersebut, tolak aktivitas penyitaan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperketat dan memperjelas aturannya bagi para penagih utang atau debt collector pada tahun 2025 untuk mengatasi keresahan masyarakat akibat praktik penagihan yang tidak etis. Aturan-aturan ini mencakup berbagai aspek etika penagihan dan sanksi yang lebih berat bagi pelanggarnya.
Tanggung Jawab Penuh Penyelenggara Jasa Keuangan: bahwa Penyelenggara pinjaman online (pinjol) atau lembaga jasa keuangan lainnya bertanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga (perusahaan debt collector) yang mereka tunjuk. Pelanggaran yang dilakukan oleh debt collector akan berdampak pada sanksi bagi perusahaan pemberi pinjaman.
Sanksi Pelanggaran: Pihak OJK dapat menjatuhkan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran, yang dapat berupa: Teguran tertulis, Denda administratif, Pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang bersangkutan.
Selain sanksi dari OJK, debt collector yang melakukan tindak pidana (seperti kekerasan atau ancaman) dapat diproses melalui jalur hukum pidana oleh pihak kepolisian.
Aturan-aturan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada konsumen dan menciptakan ekosistem penagihan utang yang lebih beretika dan manusiawi.
Semoga bermanfaat bagi semua pihak untuk bersama-sama menciptakan situasi kondisi kehidupan yang lebih aman, tentram dan berkemajuan. Itulah langkah-langkah yang dapat dilakukan jika anda didatangi debt collector ke rumah ataupun bertemu diluar rumah. Pastikan diri anda untuk tidak panik berlebihan sehingga tidak terpancing atau memancing emosi, hadapilah dengan kepala dingin dan persuasif. Apabila situasi tidak kondusif untuk disarankan meminta bantuan RT/RW setempat atau aparatur yang berada dilingkungan terdekat. (Red. AS)


0 Comments