PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

DPRD Kota Banjar Menggelar Rapat Soal Tata Ruang Kota dan Pelaku Usaha PKL

 



Kota Banjar.LHI

DPRD Kota Banjar menggelar rapat penting terkait komitmennya dalam menciptakan tata ruang kota yang lebih tertib sekaligus mendukung keberlangsungan usaha Pedagang Kaki Lima (PKL), Kamis (27/11/2025). Rapat tersebut membahas finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL yang kini tinggal menunggu penetapan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjar Yani Subekti Permana, menegaskan bahwa Raperda ini tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penertiban, tetapi juga memastikan para PKL mendapatkan tempat, perlindungan, serta kepastian usaha."Pembahasan sudah rampung sejak tahap harmonisasi. Sekarang tinggal diparipurnakan agar segera bisa diterapkan di lapangan,” ujarnya.

Raperda tersebut telah melalui pembahasan intensif bersama Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Banjar. Di dalamnya, diatur berbagai skema mulai dari pendataan dan pendaftaran PKL, penetapan lokasi resmi untuk berdagang, hingga penyediaan ruang khusus yang dirancang sesuai kebutuhan pelaku usaha kecil.

Sementara itu, Sekretaris DKUKMP Kota Banjar, Neneng Widya Hastuti, memastikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada aspek penataan, tetapi juga memberikan ruang bagi PKL untuk berkembang.

"Ke depan, setiap PKL harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain itu, mereka akan mendapatkan akses pembiayaan, pendampingan usaha, termasuk fasilitas pemasaran,” jelasnya.

Neneng menyampaikan bahwa pemberdayaan PKL akan dilakukan melalui pelatihan, penguatan legalitas usaha, kemitraan dengan dunia usaha, serta dukungan produksi dan distribusi.

"Penataan ini bukan untuk membatasi aktivitas PKL, tetapi agar mereka berdagang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan,” tambahnya.

Dengan hadirnya kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara aktivitas ekonomi masyarakat dengan keteraturan tata ruang kota. Selain memberi kepastian lokasi, regulasi ini diharapkan dapat mendorong PKL menjadi lebih profesional dan berdaya saing.

"Melalui regulasi ini, PKL tidak hanya tertata tetapi juga mendapatkan kesempatan untuk berkembang lebih profesional,” tutupnya.(ADE ARIS)****

Post a Comment

0 Comments