PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor : 11/Pdt.G/2025/PN-BLS Dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Riau



Meranti LHI

Pada hari Jum’at 10 Oktober 2025 pengacara Suwandi, Jalius S.H mengatakan kepada awak media ini diruangan kantornya di Jalan Tebing Tinggi Selatpanjang Kota, bahwa putusan Pengadilan Negeri Bengkalis perkara perdata dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru. Dengan adanya pembatalan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara perdata tersebut nama pemerintah daerah tergugat 1 melekat dalam gugatan Suwandi melalui pengacaranya dalam memori gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru termasuk juga tergugat II atas nama Liongcai, tergugat III atas nama Apeng, tergugat IV Beng Kian semuanya bertempat tinggal di Jalan Ibrahim Selatpanjang Kota Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dengan adanya ego kekuasaan oleh oknum pengelolaan aset daerah meranti yang menerima masukan informasi dari grup Apeng Liongcai mengatakan bahwa tanah lokasi yang mempunyai alas hak SKGR milik Suwandi dijalan Ibrahim Kelurahan Selatpanjang Selatan adalah milik pemda menurut keterangan grup Apeng tersebut.

Setelah disetting oleh grup Apeng Liongcai atas  informasi tersebut oknum pengelola aset daerah membentuk tim turun ke lokasi di lahan tanah yang sudah mempunyai SKGR milik Suwandi di Jalan Ibrahim Selatpanjang Selatan, begitulah liciknya permainan mafia grup Apeng Liongcai! Karena grup Apeng Liongcai gagal membangun lahan lokasi tanah tersebut, akibat perbuatan oknum pengelola aset daerah meranti, dan grup Apeng Liongcai nama pemda terseret di meja hijau Pengadilan Negeri Bengkalis dan di Pengadilan Tinggi Riau Pekanbaru Provinsi Riau.

Ketua Lembaga Ikatan Pecinta Kedaulatan Rakyat mengatakan kepada media ini “Perbuatan oknum-oknum tersebut dan grup Apeng Liongcai harus diperiksa oleh penegak hukum atas terseretnya nama pemerintah di pengadilan. Lokasi lahan tanah yang menjadi rebutan luasnya itu sangat kecil berada di Jalan Ibrahim Selatpanjang Selatan Kabupaten Kepulauan Meranti.”ungkapnya (RAMLI ISHAK)

 

Post a Comment

0 Comments