PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Gugatan Suwandi Melalui Pengacaranya Ditolak oleh Pengadilan Pedata di PN Bengkalis

 


 


Meranti LHI

Suwandi bertempat tinggal di Jl. Ibrahim Kelurahan Selatpanjang Rt 04 Rw 04 Selatan Kab.Meranti memiliki lahan lokasi tanah dengan luasnya 1040 meter persegi dalam satu hamparan. Lokasi lahan tanah yang dimiliki Suwandi berdasarkan pembelian dari Selat Panjang Kota perlindungan hak lokasi lahan tanah milik Suwandi adalah SKGR yang dikeluarkan oleh pejabat Lurah Selatpanjang Selatan. Dengan nomor rek- 50/skgr/kss/2018 tanggal 22 Juni 27 desember 2024. Oknum Pemda Bagian Aset Daerah (BPKD) Meranti memasang plang dilokasi tanah milik Suwandi yang sudah mempunyai alas hak SKGR yang diterbitkan oleh Pejabat Lurah Selatpanjang Selatan.

Ketua Lembaga Ikatan Pencinta Kedaulatan Rakyat mengatakan kepada awak media ini, bahwa pemasangan plang dilokasi tanah milik suandi yang mempunyi alas hak tersebut  tanpa dasar yang dilakukan oknum bagian aset daerah, Karena di dalam pembelian atau ganti kerugian yang dibayarkan Suwandi lahan lokasi tanah kepada Sinto dan Edisumatri melalui pejabat lurah setempat. Tidak ada terungkap tanah milik Pemda Meranti

Bahkan  di kantor Lurah Selatan pun tidak ada arsip sertifikat tanah milik Pemda Meranti sebenarnya biang kerok dalam kasus sengketan lahan tanah milik suandi di Kelurahan Selatpanjang Selatan adalah Grup Apeng Liongcai. Sampai bergulirnya  sidang di meja hijau di PN Bengkalis   bermacam jurus dan lakon PN Bengkalis menolak gugatan Suwandi melalui pengacaranya. Pada hari kamis tanggal 31 Juli 2025 dengan ditolaknya gugatan Suwandi kasus perdata oleh PN Bengkalis Riau.

Suwandi melalui pengacaranya Jalius SH naik banding ke Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru. Setelah bergulir memori banding Suwandi melalui pengacaranya di Pengadilan Tinggi Riau, awak media ini mendapat informasi yang sangat dipercaya di Pekanbaru Riau bahwa putusan penolakan gugatan Suwandi di PN Bengkalis Riau Nomor 11/pdt.g/2025/bls. Dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Riau ,padahal  Grup Apeng Lioncai penyerobot lahan tanah milik Suwandi membuat sumur bor dan pondasi dilahan milik Suwandi harus diperiksa oleh penegak hukum (RAMLI ISHAK Kabiro LHI Kab Kep Meranti)***

Post a Comment

0 Comments