PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Edi Sumantri Sebagai Saksi di PN Bengkalis Kasus Perdata Lokasi Lahan Tanah Milik Suwandi

 


Meranti LHI

Pada hari kamis, 16 Oktober 2025 jam 11 siang, Edi Sumantri diruangan kantor pengacara Jalius S.H di jalan Tebing Tinggi Kota Selatpanjang mengatakan kepada awak media ini “baru-baru ini saya diundang wawancara diruangan bagian pemeriksaan di Kantor Polres Kepulauan Meranti dalam permasalahan pemalsuan tanda tangan pada dokumen lahan tanah milik suwandi di Jalan Ibrahim Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepualaun Meranti, Riau dan yang mengatakan pemalsuan tanda tangan dilokasi lahan tanah milik suwandi yang mempunyai alas hak SKGR milik suwandi adalah grup Apeng Liongcai” ungkapnya.

Pada Tanggal 09 Maret 2025 sidang perdata kasus lahan tersebut masih berlanjut di PN Bengakalis, Riau dan di Pengadilan Tinggi Riau Pekanbaru. Bermacam jurus dan lakon grup Apeng liongcai untuk mengoyang alas hak SKGR lahan tanah milik suwandi yang terletak di Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Selatan, SKGR tersebut diterbitkan oleh pejabat Lurah Selatpanjang Selatan secara hukum hak masyarakat sah.

Mayoritas lahan tanah milik masyarakat perlindungan haknya adalah SKT dan SKGR di meranti riau, dengan adanya surat undangan wawancara dari Kantor Polres Meranti, Edi Sumantri dan kawan-kawan menghadiri undangan wawancara tersebut untuk menghormati hukum di polres meranti.

Kasus lahan tanah SKGR milik suwandi tersebut masih dalam bingkai memori gugatan banding di Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru.

Putusan Pengadilan Tinggi Riau diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari kamis 02 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim Tinggi Riau, isi putusan tersebut adalah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor: 11/Pdt.G/2025PNBls.

Akibat pemasangan papan plang dilahan yang mempunyai hak alas SKGR milik Suwandi yang diterbitkan oleh pejabat Lurah Selatpanjang Selatan nama pemerintah terseret dalam sidang perdata di Pengadilan Bengkalis maupun di Pengadilan Tinggi Riau, padahal lokasi lahan tersebut sangatlah kecil hingga menghebohkan di Meranti maupun di Riau. (RAMLI ISHAK)

 

Post a Comment

0 Comments