PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

DPRD Kab.Pangandaran Adakan Rapat Paripurna Bahas Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015

 


Pangandaran LHI

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Pangandaran mengadakan Rapat Paripurna Penyampaian Panitia Khusus V tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dan perubahan bentuk hukum dan nomenklatur perusahaan umum daerah bank perkreditan rakyat bank karya produksi desa pangandaran menjadi Persero Perseroan terbatas bank perekonomian rakyat Bank Pangandaran (PERSERODA).

Agenda paripurna di atas sekaligus penyampaian panitia khusus VI tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa dan pemerintahan desa.

Acara di laksanakan di gedung DPRD di hadiri Bupati Pangandaran Hj Citra Pitriyami SH, pimpinan dan anggota DPRD pangandaran, porum koordinasi pimpinan daerah, sekretaris daerah serta pejabat lingkup pemerintah kabupaten pangandaran, kepala instansi vertikal, para camat, pimpinan BUMN BUMD, dan tamu undangan lainnya. (14/10/2025).

Rapat paripurna di
pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin, pada kesempatan yang berbahagia panitia khusus V  menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap dia buah rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tahun 2025.

Setelah panitia khusus Vmelaksanakan berbagai tahapan pembahasan terkait dia buah rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD kabupaten pangandaran dengan membahas pasal perpasal dan disesuaikan dengan hasil fasilitasi dari biro hukum setda provinsi Jawa Barat, maka di peroleh beberapa penyempurnaan dan perubahan sebagai berikut:

A. Raperda tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

B. Raperda tentang perubahan bentuk hukum dan nomenklatur perusahaan umum daerah bank perkreditan rakyat bank karya produksi desa pangandaran menjadi perseroan terbatas bank perekonomian rakyat pangandaran (PERSERODA).

Dari hasil pembahasan diatas, maka panitia khusus V DPRD kabupaten pangandaran mengusulkan kepada pimpinan rapat untuk menerima laporan panitia khusus v DPRD pangandaran terhadap rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan jaminan sosial  ketenagakerjaan serta rancangan peraturan daerah tentang perubahan bentuk hukum dan nomenklatur perusahaan umum bank perkreditan rakyat bank karya produksi desa pangandaran menjadi bank perekonomian rakyat bank pangandaran untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten pangandaran.

Selanjutnya panitia khusus VI juga menyampaikan ,  bahwa DPRD memiliki fungsi dalam bidang legislasi berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang, artinya  DPRD memiliki hak inisiatif yang merupakan hal untuk mengajukan usul rancangan undang-undang atau peraturan daerah .

"Hal ini membuka terbentuknya peraturan daerah inisiatif DPRD, yaitu peraturan yang diusulkan oleh DPRD sendiri sebagai bentuk kewenangan dalam fungsi legislasi dalam menyusun regulasi yang di perlukan oleh masyarakat.

Dalam konteks sistem hukum nasional, peraturan daerah memiliki kekuatan hukum yang sesuai dengan herarki peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 1 undang undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dengan demikian peraturan daerah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berada pada tingkat hierarki diatasnya.

Oleh karena itu, pembentukan peraturan daerah harus dilakukan dengan cermat, terpadu, sistematis, dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, agar peraturan daerah dapat diterapkan secara efektif, mengatur kehidupan masyarakat serta menjaga kesatuan sistem hukum nasional.

Setelah panitia khusus VI melaksanakan berbagai tahapan pembahasan terkait dua buah rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD kabupaten pangandaran dengan membahas pasal perpasal dan disesuaikan dengan hasil fasilitasi dari biro hukum setda provinsi jawa Barat maka diperoleh beberapa penyempurnaan sebagai berik:

A. Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan , pemilihan,pengangkatan pelantikan dan pemberhentian kepala desa:

1. Dilakukan penyusuaian terhadap ketentuan menimbang, mengingat dan barang tubuh serta perbaikan legal drafting.

2. Dilakukan perubahan judul dengan menghapus kalimat "Kabupaten Pangandaran" sehingga judul raperda menjadi "perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa".

3. Dilakukan perubahan nasional pada konsideran menimbang sebagai berikut:

 a. Bahwa pemerintah daerah kabupaten pangandaran telah menetapkan pengaturan mengenai tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan pelantikan dan pemberhentian

 kepala desa berdasarkan peraturan daerah nomor 11 tahun 3015 tentang tata cara prncalonan , pemilihan pengangkatan pelantikan dan pemberhentian

 Kepala desa sebagaimana telah di ubah dengan peraturan daerah nomor 6 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2015  tentang tata cara pencalonan pemilihan pengangkatan pelantikan dan pemberhentian

 Kepala desa.

b. Bahwa beberapa ketentuan dalam peraturan daerah sebgaimana dimaksud dalam huruf A sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan perkembangan peraturan perundang-undangan fan kebutuhan hukum dalam masyarakat, sehingga perlu diubah.

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf A dan huruf B perlu menetapkan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan pemilihan pengangkatan pelantikan dan pemberhentian Kepala desa.

4. Dilakukan perbaikan redaksional pada konsideran mengingat angka 5 sehingga berbunyi "peraturan pemerintah no 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang undang no 6 tahun 2014 tentang desa (lembaga negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 123, tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa (lembaran negara Republik Indonesia tahun 3019 nomor 41, tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 6321).

5. Penambahan ayat pada pasal 4 terkait pemilihan kepala desa secara serentak melalui media elektronik/digital dalam ayat (2) dan (5) sehingga berbunyi :

Pasal 4 (2) pemilihan kepala desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui media elektronik/digital. (5) ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan kepala desa melalui media elektronik/digital sebagai mana dimaksud pada ayat (2) dan interval waktu secara bergelombang sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur dengan peraturan bupati.

6. Ketentuan pada pasal 27 ayat (2) huruf L diubah menjadi "fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku dengan ketentuan untuk dokumen yang sudah ditandatangani secara elektronik tidak perlu dilegalisir dan untuk dokumen yang belum ditandatangani secara elektronik dilegalisir oleh kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan pencatatan sipil atau camat, kemudian pada ayat (6) terdapat perubahan Redaksi menjadi perangkat desa yang mencalonkan pemilihan kepala desa yang mengajukan cuti apabila tidak terpilih maka aktif kembali menjadi perangkat desa setelah masa cuti berakhir.

7. Menambahkan poin baru yang diletakkan di poin 4 untuk mengubah ketentuan dalam pasal 60 ayat (7) dan ayat (8) sesuai dengan pasal 39 ayat (8) undang undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sehingga berbunyi sebagai berikut: (7) kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, (8) kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan berturut-turut atau secara tidak berturut-turut.

B. Raperda Tentang Pemerintah Desa

1. Dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan menimbang mengingat dan batang tubuh serta perbaikan legal drafting.

2. Dilakukan perubahan pada konsideran menimbang huruf B sehingga berbunyi "bahwa peraturan daerah kabupaten pangandaran yang berkaitan tentang desa perlu dilakukan penyusunan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti.

3. Dilakukan perbaikan redaksional pada konsideran mengingat angka 4 sehingga berbunyi "Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 244, tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2023 nomor 41 tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 6856).

4. Ketentuan pada pasal 1 angka 1 mengalami perubahan menjadi "daerah kabupaten yang selanjutnya disebut daerah adalah daerah kabupaten pangandaran, kemudian pada angka 10 dubah sehingga berbunyi "rencana pembangunan jangka menengah desa, yang selanjutnya

 Di singkat RPJM Desa, adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu delapan tahun.

5. Ketentuan pada pasal 16 diperbaiki sehingga berbunyi;pasal 16 (1) peraturan daerah tentang pembentukan desa diundangkan setelah mendapat nomor registrasi dari gubernur dan kode desa dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (2) peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai lampiran peta batas wilayah.

6. Ketentuan pada pasal 20 ayat (1) terkait penghapusan desa disesuaikan dengan pasal 42 peraturan menteri dalam negeri no 1 tahun 2017 tentang penataan desa, sehingga berbunyi " Penghapusan desa dilakukan dalam hal terdapat kepentingan program nasional yang strategis atau karena bencana alam.

7. Ketentuan pada pasal 33 ayat (3) dilakukan perubahan yang semula berbunyi " Ketentuan periodisasi masa jabatan dimaksud pada ayat (2) berlaku di wilayah kabupaten pangandaran, menjadi ketentuan periodisasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku di wilayah daerah.

8. Dilakukan perbaikan redaksional pada pasal 43 sehingga berbunyi sebagai berikut; (1) pengangkatan penjabat kepala desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (1) dilaksanakan paling lama lima belas hari terhitung sejak kepala desa diberhentikan. (2) penjabat kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas wewenang, kewajiban dan hak kepala desa sampai dengan ditetapkannya kepala desa.  (3) kepala desa dipilih melalui musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas kepala desa sampai habis masa jabatan kepala desa yang diberhentikan.

Dari hasil pembahasan tersebut diatas maka panitia khusus VI DPRD kabupaten pangandaran mengusulkan kepada pimpinan rapat untuk ;

1. Menerima laporan panitia khusus VI DPRD kabupaten pangandaran terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan pemilihan pengangkatan pelantikan dan pemberhentian

 Kepala Desa serta rancangan peraturan daerah tentang pemerintahan desa.

2. Panitia khusus VI mengusulkan dia buah rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten pangandaran. (AS) **

 

Post a Comment

0 Comments