PAN Jabar

PAN Jabar
Marhaban Ya Ramadhan

Sudah 3 Bulan Mulyadi L.A., S.H Diperiksa dan Dimintai Keterangan di Polres Kepulauan Meranti Riau, Atas Laporan Hee Eng alias Aeng

 


 


Meranti LHI

Sehubungan dengan laporan pengaduan Aeng tanggal 07 april 2025 sesuai dengan surat perintah penyelidikan nomor: sphrin lidik/44/V/RES.1.11/2025 satreskrim tanggal 28 april 2025. Berdasarkan laporan pengaduan tersebut dan surat perintah penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap pembelian batang rumbia sagu sebanyak 500 batang yang berlokasi Di Kanan Mudik Hulu Sungai Penyagun Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti Riau, yang diketahui terjadi pada bulan juli 2024 yang lalu.

Dugaan terhadap perkara pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 atau 378 KUHP pidana yang diduga terjadi kepada mulyadi l.A S.H yang dilaporkan oleh Aeng bertempat tinggal di jalan di Ponegoro Selatpanjang.

Aeng harus membuktikan laporannya ke Polres Meranti Riau maupun ke pengadilan PN Bengkalis Riau, dengan tuduhannya terhadap Mulyadi dengan kasus penipuan dan penggelapan atas pembelian 500 batang rumbia sagu tua di Sungai Penyagun Kecamtan Rangsang.

3 bulan sudah berlalu mulyadi sudah diperiksa dan dimintai keterangan di polres meranti dan juga sudah ditangani hasil keterangan tersebut, anggota polres meranti pun juga sudah turun kelokasi pada tanggal 16 juni 2025 tepatnya lokasi kebun milik mulyadi di hulu sungai penyagun untuk  melakukan pengecekan bekas tebangan pohon rumbia sagu yang dipanen oleh Aeng sebagai pembeli batang rumbia sagu milik Mulyadi!

Aeng juga harus bertanggung jawab atas pengaduan dan laporannya dengan tuduhan penipuan dan penggelapan pembelian 500 batang rumbia sagu milik Mulyadi di sungai penyagun. Laporan Aeng dengan tuduhan penggelapan dan penipuan sangat merusak citra nama baik seseorang, oleh sebab itu harus dibuktikan dipengadilan karena negara kita adalah negara hukum. (RAMLI ISHAK- KABIRO LHI)

Post a Comment

0 Comments