Kota Bandung, LHI,- Kader militan Senior PAN Jawa Barat, Ir. Dodi Rudiamansyah siap mengusut dan melaporkan siapa pelaku pembuat surat palsu ke Polda Jabar dalam waktu dekat.
Reaksi tegas Dodi ditenggarai atas gonjang ganjingnya beredar di kalangan masyarakat dan medsos terkait surat bernomor PAN/10/A/K-S/070/VIII/2025 tertanggal 29 Agustus 2025 perihal Penjaringan Bakal Calon Pendamping Desa yang ditujukan kepada Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon dan Ketua DPD PAN Indramayu.
DPW PAN Jawa barat secara resmi telah memberikan klarifikasi dan bantahan dengan mengeluarkan surat bernomor PAN/10/A/K-S/079/IX/2025 tertanggal 19 September 2025 ditandatangani oleh Ketua DPW PAN Jabar Ahmad Najib Qodratullah dan Sekjennya Ivan Fadilla. Dalam surat tersebut intinya DPW PAN Jabar tidak pernah menginstruksikan dan menerbitkan surat terkait penjaringan bakal calon pendamping desa.
Dodi bersama praktisi hukum Abdurrahman Pratomo, SH., MH bertempat di Kopi Doeloe Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung (21/9) menyampaikan bentuk keprihatinan kepada Partai PAN Jabar dan Mendes dan PDT Yandri Susanto yang saat ini tengah bekerja dengan baik.
Praktisi hukum Abdurrahman Pratomo menegaskan bahwa dalam dugaan kasus tersebut, para pelaku yang menyebarkan surat palsu dapat di jerat minimalnya dengan dua (2) pasal.
Pertama sebagaimana bunyi pasal 28 ayat (1) UU ITE: setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyelesaikan dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar dan yang kedua adalah Pasal 311 KUHP: Barang siapa dengan sengaja menuduh orang lain melakukan suatu perbuatan dengan maksud agar diketahui oleh umum, padahal tuduhan itu tidak benar, dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 4 tahun.
"Selain dua Pasal tadi, dapat juga dijerat KUHP pasal 390 tentang barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menipu masyarakat dengan menyebarkan berita palsu, dapat dihukum pidana penjara paling lama 2 tahun. Jadi siapapun pelakunya mau itu oknum internal PAN atau pihak luar, maka tergantung pihak APH yang akan menjerat pakai pasal yang mana saja," papar Abdurrahman Pratomo, SH., MH.
Kemudian ia menambahkan bahwa dari sudut pandangnya dengan telah diterbitkannya surat klarifikasi dan sanggahan dari DPW PAN Jabar, berarti surat yang beredar selama ini adalah palsu. Lantas sejauh mana hal tersebut, siapa sebenarnya yang menerbitkan.
"Nah itu yang harus dicari kejelasannya, sumbernya dari mana, siapa yang membuat siapa yang ngedarinnya. Itulah yang harus bertanggungjawab kemudian ini ada indikasi pidana. Nah itu silahkan saja diproses sesuai hukum yang berlaku," terangnya.
"Saya sebagai kader militan yang selama ini berjibaku membesarkan PAN ditingkat Jawa barat merasa risih dengan adanya surat yang beredar di kalangan masyarakat dan menyebar di medsos. Saya juga ingin menanyakan kepada DPW PAN Jabar, kenapa bisa ini terjadi. Ternyata sudah ada sanggahan bahwa DPW tidak pernah membuat surat tersebut. Nah kalau tidak pernah membuat surat itu saya sepakat kepada teman kami Pak Abdurrahman sebagai praktisi hukum, bahwa ini harus di proses secara hukum," tutur Dodi.
Ditegaskannya semua itu beralasan sangat kuat bahwa sesama kader PAN memiliki Menteri yang pas dibagian ranah yang kini terusik (Menteri Desa dan PDT) Yandri.
"Ini jelas mengecewakan kader PAN juga publik, sebenarnya siapa saja masyarakat untuk mendaftar sebagai pendamping desa sah-sah saja malahan PAN akan lebih besar kalau pendamping desanya dan Menteri Desanya benar - benar dapat menghasilkan kinerja yang mensejahterakan masyarakat di pedesaan. Dampaknya kan terhadap partai PAN secara politis akan menjadi lebih besar dan target PAN ranking 4 besar yakin tercapai," Cetus Dodi.
Ia menilai siapapun yang menjadi pendamping desa tidak harus dari kader PAN justru PAN akan mengecil karena keanggotaan KTA Partai PAN harus dicopot.
"Kalau itu benar - benar pemikiran bukan dari oknum DPW PAN Jabar maka saya akan usut. Saya akan laporkan ke Polda Jabar dalam minggu-minggu ini. Siapa sih sebenarnya biang keroknya. Inikan persaingan antar Partai juga patut kita duga, tapi kalau ada oknum dari dalam PAN yang merongrong, itu jelas perlu di punishment oleh DPP PAN dan bila perlu di pecat,"
Bentuk keprihatinan sebagai kader militan PAN Jawa barat di lontarkan Dodi berulang-ulang, pasalnya perjalanannya selama bertahun-tahun berusaha dalam membesarkan PAN. Jangan sampai dari kejadian tersebut PAN akan mengecil.
"Saya prihatin dengan adanya kejadian beredarnya surat palsu di masyarakat, jangan sampai merusak marwah Partai yang selama ini kita jaga, rawat dan kita besarkan. Saya senang dengan DPW PAN Jabar yang langsung menyanggah bahwa itu bukan dari pengurus PAN Jabar. Nah sekali lagi saya tegaskan akan lapor ke Polda Jabar untuk mengusut ini semua agar PAN tidak dirusak oleh siapapun oknumnya. Jelas ini akan menjatuhkan Partai PAN dan kader kami Pak Yandri sebagai Menteri Desa," pungkas Ir. Dodi Rudiamansyah. (Eky AS)
0 Comments