PAN Jabar

PAN Jabar
Marhaban Ya Ramadhan

Komisi II DPRD Kota Banjar Tinjau Pasar, Soroti Relokasi Pedagang Sempadan Sungai Citanduy



Kota Banjar, LHI

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, didampingi Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUKMP) melakukan peninjauan ke Pasar Banjar, Rabu (20/8/2025). Dalam kegiatan tersebut, rombongan mengunjungi pedagang yang berjualan di kawasan sempadan Sungai Citanduy, yang rencananya akan direlokasi sesuai arahan Wali Kota Banjar.

Selain meninjau pedagang sempadan sungai, DPRD juga mendapati sejumlah kios di area pasar yang kosong dan terpasang tulisan dijual.

Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar Rosi Hermawati menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil peninjauan, kios-kios pedagang sempadan memang berada di atas Sungai Citanduy sehingga relokasi diperlukan. Namun, ia menegaskan proses relokasi harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan pedagang.“Relokasi itu tidak harus sesuai dengan keinginan para pedagang. Minimal relokasi itu tidak merugikan juga kepada para pedagang,” ujarnya.

Rosi juga menyoroti adanya praktik jual beli kios yang dinilainya menyalahi aturan, mengingat kios pasar merupakan aset pemerintah. Ia menekankan perlunya sosialisasi kepada para pedagang agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait status kepemilikan kios.

“Mungkin dari dulunya mendapatkan kios itu juga mereka membeli kemudian dijual lagi secara turun-temurun. Jadi solusinya harus ada sosialisasi kepada para pedagang,” tambahnya.


Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Banjar   Ir. Yani Subekti Permana menilai rencana relokasi pedagang sempadan Sungai Citanduy masih sebatas wacana. Menurutnya, hingga kini belum ada pembahasan formal antara pihak legislatif dan eksekutif terkait rencana tersebut.

“Mungkin itu bisa jadi agenda WaliKota ke depan, tapi secara formal belum ada pembicaraan dengan kami. Selain itu, kami juga belum melihat rencana relokasi tersebut masuk dalam perencanaan pembangunan daerah,” ungkap Yani.

Kepala DKUKMP Kota Banjar Sri Sobariah yang turut mendampingi peninjauan, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti temuan DPRD, baik terkait rencana relokasi pedagang sempadan sungai maupun permasalahan kios yang dijualbelikan. Menurutnya, penataan pasar perlu dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan gejolak di kalangan pedagang.

“Relokasi memang menjadi bagian dari penataan pasar, tapi kami akan pastikan ada solusi yang tidak merugikan pedagang. Terkait kios, kami juga akan melakukan sosialisasi supaya pedagang memahami bahwa kios merupakan aset pemerintah, bukan untuk diperjualbelikan,” jelas Sri Sobariah.

Dengan adanya peninjauan ini, DPRD bersama DKUKMP menegaskan bahwa setiap langkah penataan pasar, termasuk relokasi pedagang sempadan Sungai Citanduy, harus dilakukan secara bijak agar tidak merugikan masyarakat dan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.ucapnya.(ADE ARIS/JASMAR)***

Post a Comment

0 Comments