TASIKMALAYA—Berita kehilangan STNK dan surat penting lainnya dialami oleh Reihan Emba Ananda warga Jln.Bojong Kaum Gg Melati Rt.003/010 Kelurahan Cipedes Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya. Pria ini kehilangan sebuah dompet STNK KR-2 sepeda motor merk Honda/L1K02Q33L1 A/T warna hitam tahun pembuatan 2022, Nopol Z-6964-HF Nomor Rangka : HM1KFA111NK081939 dan nomor mesin : KEA1E1081907. Isi silinder 157.STNK atas nama pelapor Reihan Emba Ananda.
Selain itu, Reihan Emba Ananda kehilangan sebuah E-KTP yang dikeluarkan Disdukcapil Kota Tasikmalaya dengan NIK 3278021607050001 atas nama pelapor sendiri, dan kehilangan SIM C atas nama pelapor sendiri dengan nomor 1334-0607-000009 yang dikeluarkan Polres Tasikmalaya Kota masa berlaku 21 Juli 2027 . Kemudian SIM A atas nama pelapor sendiri dengan nomor 1334-0507-000010 yang dikeluarkan Polres Tasikmalaya Kota masa berlaku 21 Juli 2027
STNK dan surat penting lainnya tersebut hilang pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di sekitaran Jln.Kaliurang wilayah hukum Polsek Pakem, Kota Sleman Yogyakarta. Kehilangan STNK dan surat penting lainnya telah dilaporkan ke kepolisian Polsek Pakem Polres Kota Seleman sesuai Laporan Polisi: SKTLK/876/VIII/2025/SPKT.SEK.PKM tanggal 08 Agustus 2025 pukul 14.56 WIB.
Bagi yang merasa menemukan barang tersebut di atas bisa menghubungi pemilik STNK tersebut ke alamat yang tercantum atau bisa menghubungi nomor telepon Kontak Telp/WA: 0822-1785-4717 Diki Wahyudi. (IKLAN)****
0 Comments