![]() |
| Wawancara Kabid Wasdal Rita Shafira di Kantor Disciptabintar Jalan Cianjur No. 34 Kota Bandung |
Kota Bandung, LHI - Update perkembangan pasca penyegelan Bangunan (7/7/) di Jalan Tubagus Ismail Nomor 32 Kota Bandung oleh Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin dan Kepala Disciptabintar Kota Bandung H. Bambang Suhari bersama satpol PP, dan TNI-Polri.
![]() |
| Doc. LHI (7/7/2025) Saat Penyegelan |
Wakil Wali Kota Bandung, H. Erwin selepas Talkshow di RRI ditanya soal perkembangan setelah selang dua hari melakukan penyegelan bangunan yang melanggar izin PBG. Beliau mengutarakan bahwa hal tersebut sedang dalam proses dan untuk lebih rincinya bisa dikonfirmasi kepada Dinas terkait yang menanganinya yaitu Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung. "Yang pasti kami sedang menegakan semua perda termasuk izin bangunan itu harus sesuai. Pemkot Bandung bukan untuk menghalangi siapapun tetapi semua harus tertib sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.
![]() |
| Doc. LHI Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin depan RRI Bandung selepas Talkshow terkait DBD |
Hari Rabu (9/7/2025) Lintas Hukum Indonesia (LHI) melakukan wawancara khusus bersama Kepala Disciptabintar H. Bambang Suhari, SH. melalui Plt. Kepala Bidang Wasdal, Rita Shafira, S.Sos., M.Si. menerangkan terkait tindak lanjut atas penyegelan bangunan tersebut, bahwa bangunan tidak ada kesesuaian dengan PBG yang telah dimiliki oleh pemilik bangunan.
"PBG tersebut adalah KDB nya itu 20 persen yah sementara ini berdasarkan RTRW bisa diajukan permohonan KRK baru dan nanti dilanjutkan pada PBG menjadi 40 persen. Nah setelah 25 hari kita akan melihat sejauh mana PBG ini sudah dimiliki," papar Rita.
Ketika pemilik bangunan sudah memiliki PBG, pihaknya akan menyarankan kepada pemilik bangunan untuk membuat permohonan pembukaan segel.
"Kami akan membuat surat berisi keharusan kewajiban pemilik untuk menyesuaikan dengan PBG yang telah dikeluarkan, diantaranya ada hak pejalan kaki yang dikembalikan dengan membongkar gerbang seng kemudian nanti dilihat ketika bangunan yang melebihi KDB ini apakah akan dibongkar berdasarkan kajian teknis lembaga kajian konsultan independen," terangnya.
Lebih dalam lagi Rita Shafira kembali menegaskan, ketika memungkinkan dari segi struktur tidak mengganggu keselamatan bangunan itu sendiri maka akan diberikan perintah untuk pembangunan secara mandiri.
Mengenai izin dinaikan menjadi 6 lantai, Rita akan melihat terlebih dahulu KLB yang nanti keluar dari teknis konsultan independen.
"Jadi kalau untuk lantai itu berdasarkan koefisien lantai bangunan dan koefisien dasar bangunan. Ini keluar ketika dia (pemilik bangunan) sudah merevisi membuat pengajuan yang baru. Lalu kami akan menghitung dengan KLB yang baru dan KDB yang baru. Apakah memenuhi yang sudah ada dari 5 lantai menjadi 6 lantai plus rooftop, bisa atau tidak masuk. Kalau tidak, kita akan kaji dan hitung kembali mana yang memang sudah maksimal dari sisi perijinan dan mana yang masih melanggar," ujar Rita.
Plt. Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Cipta Bintar, Rita Shafira mengungkapkan, ketika nanti pemilik bangunan itu membuat permohonan pembukaan segel atas dasar PBG yang telah terbit, Pihaknya akan membuat kajian lagi.
"Kita akan sama-sama membuka itu dengan persyaratan-persyaratan bahwa pemilik bangunan harus menjadikan PBG sebagai pedoman kegiatan pembangunan. Kemudian mengembalikan fungsi pemanfaatan ruang baik jalan, trotoar, drainase atau saluran harus bebas dari bangunan," urainya.
Kemudian Rita menyampaikan permohonan maaf dengan segala permakluman kepada masyarakat sekitar bangunan Jalan Tubagus Ismail No. 32 Kota Bandung. Umumnya ia tujukan kepada semua pejalan kaki pengguna manfaat trotoar, bahwa untuk saat ini bangunan masih disegel.
"Karena ini memang kita harus taat kepada ketentuan hukum jadi masih kita segel dulu. Mudah-mudahan prosesnya bisa lebih cepat selesai kurang dari 25 hari. Nanti setelah itu keluar, kita akan kembalikan lagi masing-masing fungsi pemanfaatan ruangnya," pungkasnya.
(Eky AS)




0 Comments