Meranti LHI
Pada hari Kamis 10 Juli 2025 sampai di Bengkalis, sorenya sidang perdata nomor 11 pdt-g/2025/pn.bls dibuka ketua dan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. Saksi saksi yang dibawa pengacara Suwandi dari Kota Selatpanjang bersidang di ruangan gedung Pengadilan Perdata PN Bengkalis memberi keterangan ketarangan atas peristiwa penjualan lokasi lahan tanah yang mempunyai alas hak SKGR milik Suwandi, yang dikeluakan oleh pejabat Lurah Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebing Tinggi Kota.
Lokasi lahan tanah digugat oleh pengacara Suwandi di Jalan Ibrahim di dalam wilayah Kota Selapanjang, lokasi lahan tanah milik Suwandi tersebut. Dengan menggunakan kekuasaan oleh oknum Pemda Bagian Pengelola Aset memasang plang di lahan tanah lokasi yang sudah mempuyai alas HAK SKGR. Dalam tulisan tersebut menjelaskan tanah tersebut adalah tanah milik Pemda Meranti! Bak kata pepatah sesepuh tua jeruk makan jeruk.
Menrut keterangan Ketua Ikatan Pecinta Kedaulatan Rakyat kepada media LINTAS HUKUM INDONESIA , bahwa lokasi lahan tanah yang dipasang plang yang bertulisan tanah milik pemda tidak ada sertifikat sebagai bukti otentik sebagai kepemilikan yang sah dimata hukum. Hanya dalam pembuktian surat yang diajukan oleh pihak tergugat Pemda Meranti kepada ketua dan majelis hakim! Hanya pernyataan pernyataan surat surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Meranti nomor 100/DPRKPPLH-TAN-/2025/006! Dan surat surat pernyataan dari Lurah Selatpanjang Selatan tanggal 6 Januari 2025 dan surat lain lain semuanya surat surat pembuktian adalah pernyataan-pernyataan dari tergugat pemda, termasuk tergugat Grup Apeng Liongcai.
Di dalam surat pernyataan sekda mengapa tidak mengajukan sertifikat dalam surat pembuktian aset daerah? Sertifikat lahan tanah milik daerah wajib ada sertifikat! Menurut peraturan dan undang undang termasuk juga Lurah Selatpanjang Selatan mengeluarkan pernyataan penguasaan fisik bidang tanah/sparodik nomor 100/ket/kss/1/02.a-tanggal 6 januari 2025 semua surat pernyataan tersebut di keluarkan dalam persidangan di PN Bengkalis.
Oknum pemda sebagai sekretaris daerah harus diperiksa oleh penegak hukum, karena membuat pernyataan bukti bukti surat kasus dalam perkara, termasuk Lurah Selatpanjang Selatan harus diperiksa oleh penegak hukum .Apalagi oknum Sekda Meranti pernah diperiksa KPK RI sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya!
Oleh sebab itu kata Ketua Ikatan Pencinta Kedaulatan Rakyat kita tunggu saja keputusan pengadilan perdata di pengadilan bengkalis riau! Sebab sidang kasus tanah di Pengadilan Perdata Bengkalis masih berlanjut minggu depan. (RAMLI ISHAK KABIRO LHI)
0 Comments