PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar Bahas KUA-PPAS 2026, KPK Soroti Titik Rawan Korupsi Daerah

 



Kota Banjar, LHI

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Banjar terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, bertempat di Ruang Rapat Singa Perbangsa DPRD Kota Banjar, Jumat (25/07/2025).

Dalam Rapat Paripurna tersebut turut mengemuka sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai 8 area rawan korupsi di daerah, yang terdiri atas 26 indikator dan 62 subindikator. Salah satu area yang menjadi perhatian adalah sektor perencanaan dan penganggaran.

Ketua Sementara DPRD Kota Banjar Sutopo dalam sambutannya menyampaikan, bahwa beberapa indikator penting yang disoroti KPK mencakup: Perencanaan Pembangunan Daerah, Pencegahan Mark Up Anggaran, Pemenuhan Kebutuhan Masyarakat, serta Pengendalian dan Pengawasan Penggunaan APBD.

"Semua hal ini wajib dilaporkan oleh pemerintah daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) sebagai langkah konkret pencegahan korupsi,” ujar Sutopo.

KPK Tegaskan Tugas Pencegahan Lewat Koordinasi dan MCP

Lebih lanjut, Sutopo menjelaskan bahwa KPK memiliki mandat untuk memberantas tindak pidana korupsi melalui fungsi koordinasi, supervisi, monitoring, hingga penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 19 Tahun 2019.

"KPK tak hanya bertugas melakukan penindakan, tapi juga mendorong pencegahan secara sistemik. Salah satunya melalui pelaporan kegiatan pencegahan korupsi di daerah lewat sistem MCP,” katanya.

Menurutnya, sebagai bentuk komitmen bersama, telah dilakukan penandatanganan Pakta Integritas antara WaliKota Banjar sebagai Pihak Pertama dan seluruh unsur pimpinan DPRD Kota Banjar sebagai Pihak Kedua, sebagai bagian dari langkah strategis mencegah tindak pidana korupsi di tingkat daerah.

Fraksi DPRD Setujui KUA-PPAS 2026 Dibahas Lebih Lanjut

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Banjar menyampaikan, pandangan umum dan menyetujui agar Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran DPRD Kota Banjar, dengan mempertimbangkan efektivitas waktu dan jadwal kerja DPRD.

Sementara itu, WaliKota Banjar Ir. H. Sudarsono dalam Nota Pengantarnya menegaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2026 berpedoman pada arah kebijakan pembangunan nasional, selaras dengan prioritas pembangunan Provinsi Jawa Barat, serta mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Banjar.

Untuk plafon anggaran sementara Kota Banjar Tahun Anggaran 2026, ditargetkan sebesar Rp864.912.361.648, yang terdiri dari:

·         Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp180.596.329.558

·         Pendapatan Transfer: Rp684.316.032.090

"Anggaran ini diharapkan mampu mendorong capaian prioritas pembangunan Kota Banjar secara optimal, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tutur Wali Kota Banjar, Ir. H. Sudarsono.(ADE ARIS/JASMAR)***

Post a Comment

0 Comments