Kota Bandung, LHI - Dengan persuasif Wakil Wali Kota Bandung Dr. H. Erwin, SE., M.Pd memimpin penyegelan satu bangunan yang berizin PBG bangunan restoran lima tingkat namun yang sedang dibangun melampaui aturan malah menjadi enam tingkat serta memakan ruang hingga menutup jalur trotoar sehingga masyarakat sekitar merasa resah.
Pada hari Senin (7/7/2025), bangunan tersebut memiliki ijin peruntukan restoran/cafe dimana terbukti melanggar aturan perizinan PBG berada di Jalan Tubagus Ismail Nomor 32 Kota Bandung.
Orang nomor 2 di Kota Bandung Kang Erwin menyegel bangunan tersebut bersama - sama dengan Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang H. Bambang Suhari, Kasatpol PP Kota Bandung, H. Bambang Sukardi, serta TNI-Polri.
“Kami kesini bukan untuk mengganggu, akan tetapi karena ada laporan dan bukti pelanggaran izin membangun dan untuk melakukan penertiban," papar H. Erwin.
Wakil Walikota Bandung H. Erwin menegaskan bahwasannya Pemerintah Kota Bandung memiliki aturan yang harus ditegakkan.
"Semua pembangunan harus sesuai izin peruntukan yang tidak merugikan masyarakat sekitarnya termasuk area trotoar bagi pejalan kaki. Hari ini kita langsung menindak dengan menyegel tempat ini secara bertahap dan persuasif tentunya. Kami juga memberikan kesempatan kepada pemilik untuk menyelesaikan izin (sangsi adminstrasi) dan atau memperbaharui izin. Mulai hari ini bangunan ini tidak boleh ada aktifitas," tegas H. Erwin.
Erwin menyerukan himbauan kepada semua pengusaha yang mendirikan bangunan agar taat aturan. Masyarakat Kota Bandung sudah pintar dan kritis, pasti apabila ada sesuatu yang tidak sesuai aturan akan melaporkan.
Lebih lanjut ia menegaskan kepada siapapun sebelum mendirikan bangunan harus menempuh semua perijinan yang berlaku.
"Pemkot Bandung pasti akan lebih tegas setiap bangunan yang berdiri di atas jalur air karena dapat berdampak buruk, diantaranya banjir atau longsor," imbuhnya.
Kemudian Kepala Dinas Ciptabintar Kota Bandung, H. Bambang Suhari menyampaikan bahwa dokumen perizinan (PBG) Persetujuan Bangunan Gedung sudah diajukan tapi nyatanya secara fisik tidak sesuai dari 5 lantai menjadi 6 lantai serta memakan area trotoar. Pihak Dinas Cipta Bintar Kota Bandung telah berulang kali memperingatkan akan tetapi tidak ditanggapi.
"Warga sekitar sudah beberapa kali mengingatkan dan hari ini kami melakukan penyegelan tapi karena banyak barang didalam bangunan jadi akan ada petugas menjaganya. Kita tidak tahu apakah pemilik akan menempuh perizinan baru berupa tambahan tapi yang pasti harus menyelesaikan sangsi administrasi terlebih dahulu dan itu rumus penghitungannya ada dalam aturannya. Hal utama lain yang harus dilakukan oleh pemilik adalah memundurkan area membangun tidak memakai trotoar sehingga tidak merugikan pejalan kaki yang lewat," papar. H. Bambang.
Bambang kembali menegaskan bahwa untuk sangsi administrasi dan perbaikan izin harus diselesaikan selambat-lambatnya dalam 7 hari sejak pasca penyegelan. (Eky AS)
0 Comments