PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

D2 ERWIN; "Saya Akan Sikat Semua Lembaga Keuangan dan Koperasi Legal-Ilegal Yang Melakukan Praktek Rentenir di Kota Bandung"

Kota Bandung, LHI,- Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung bersama satgas anti rentenir menghelat forum grup diskusi (FGD) yang dihadiri oleh camat dan 14 pengurus satgas se-Kota Bandung di Nara park Jalan Rancabentang Ciumbuleuit Kota Bandung, Selasa (8/7/2025).


Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin yang kini menjabat pula sebagai Ketua Yustisi Kota Bandung sedang gigih melakukan penegakan Perda, Perwal bersama gabungan berbagai unsur diantaranya Satpol PP, TNI, Polri dan berbagai dinas terkait mulai dari penertiban, penyitaan miras, narkoba hingga menyegel bangunan yang melanggar ijin.


Erwin kini semakin luas dikenal masyarakat Kota Bandung akan komitmen janji politiknya, dirinya intens secara persuasif namun tegas memberikan solusi baik secara personal membantu langsung kepada masyarakat maupun sebagai Kepala Daerah dalam berbagai solusi penanganan  permasalahan yang muncul di Kota Bandung. Ia lakukan semenjak dirinya menjadi wakil rakyat di Gedung DPRD Kota Bandung.


Selepas menghadiri acara FGD membahas satgas anti rentenir, Erwin dengan tegas akan menyikat semua perusahaan keuangan atau koperasi ilegal dan atau koperasi/ lembaga keuangan yang melakukan praktek rentenir dan atau oknum.


"Saya baru hari kemarin Senin (7/7) menyegel satu bangunan yang melanggar aturan. Apabila ada lembaga keuangan atau koperasi apalagi yang ilegal beralamat di Kota Bandung melakukan pinjaman cicilan harian, mingguan (praktek rentenir) segera laporkan! Kami akan sikat semua dan mencabut ijinnya sekaligus menutupnya," papar Erwin.


Erwin menyoroti adanya perusahan keuangan yang melakukan praktek rentenir di wilayah Kota Bandung tetapi beralamat kantor di luar Kota Bandung. Menurutnya hal ini yang sedang dicarikan solusinya agar masyarakat Kota Bandung tidak terus menerus dalam jebakan pinjaman rentenir. Banyak sudah masyarakat Kota Bandung yang dibuat menjadi ketergantungan pinjaman kepada rentenir dan hal tersebut diakuinya bukan hanya berdampak terhadap hancurnya tatanan ekonomi warganya melainkan berdampak secara psikolog berupa depresi, stress, perceraian, kekerasan hingga ada rumahnya yang disita akibat bunga pinjaman berbunga melambung tinggi. 


Satgas anti rentenir Kota Bandung baru memiliki 14 pengurus dan Erwin langsung menginstruksikan untuk dibentuk satgas di semua kecamatan dengan dilengkapi unit aduan hukum serta konseling.


Lembaga keuangan ilegal dan atau pinjaman online ilegal atau lembaga keuangan mikro yang beroperasi tanpa izin, dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif. Sanksi pidana bisa berupa kurungan penjara dan denda, sementara sanksi administratif bisa berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin. 


Adapun sanksi Pidana: UU P2SK (Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan): Mengatur sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar hingga Rp 1 triliun bagi pelaku lembaga keuangan ilegal. 


Sementara itu UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan: Menetapkan sanksi pidana penjara dan denda bagi individu yang menghimpun dana tanpa izin. 


Sedangkan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik): Dapat menjerat pelaku fintech ilegal dengan pasal-pasal terkait penyebaran data pribadi, penipuan, dan pengancaman. 

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):

Dapat digunakan untuk menjerat pelaku fintech ilegal dengan pasal-pasal terkait pengancaman, penipuan, dan kekerasan fisik. 


Adapun untuk sanksi Administratif: POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan): OJK memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin bagi penyelenggara jasa keuangan ilegal.

Sanksi OJK: OJK dapat mengenakan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin terhadap pelaku pelanggaran.


Erwin berharap satgas anti rentenir Kota Bandung bisa menjadi garda terdepan bukan hanya sebatas dibentuk saja melainkan harus bergerak dengan data dan strategi. Pemkot Bandung berkomitmen penuh terhadap pencegahan dan penindakan bagi lembaga keuangan legal/ ilegal  yang melanggar aturan. Hal ini ia lakukan sebagai wujud perlindungan kepada masyarakat Kota Bandung. 


"Sebagai contoh ada masyarakat Kota Bandung yang baru-baru ini saya datangi menjadi korban rentenir sampai di cekik. Hal ini jangan sampai kejadian lagi, walau masyarakat itu meminjam tetapi tidak boleh sekalipun baik lembaga keuangan, koperasi atau oknum melakukan kekerasan," cetusnya.


Erwin kembali menegaskan, satgas anti rentenir harus mampu mencegah lembaga-lembaga keuangan dan koperasi yang legal dan atau ilegal agar tidak masuk melakukan praktek rentenir di wilayah Kota Bandung. Begitu juga ia meminta kepada semua kelurahan dan kecamatan untuk mengontrol diwilayahnya termasuk memonitoring apabila ada penekanan penagihan kekerasan dari para rentenir ke masyarakat.


"Satgas anti rentenir kudu siap jeng gelut na nya," ujar Erwin sambil tersenyum.


Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin memperbolehkan dan mendukung lembaga keuangan dan koperasi yang resmi (legal) untuk beroperasi di Kota Bandung guna saling membantu pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi tidak bagi mereka yang mengakali atau hanya berkedok legal padahal melakukan praktik rentenir yang hanya menjebak dengan segala kemudahan tapi beban bunga tinggi sepertihalnya pinjaman dengan cicilan harian dan mingguan.


"Semua lembaga keuangan dan koperasi yang meminjamkan uang permodalan usaha harus memenuhi prosedur, aturan main dan penuhi aturan perda yang berlaku di Kota Bandung ini. Bukan sebatas memberikan pinjaman saja melainkan pihak perusahan lembaga keuangan dan koperasi harus ikut mengedukasi masyarakat. Kalau memang ada masyarakat tidak layak diberi pinjaman, maka jangan dipaksakan dikasih pinjaman atau dijebak. Apalagi pinjaman tersebut digunakan bukan untuk modal usaha," tandasnya.


Untuk kebutuhan pinjaman modal, Pemkot Bandung telah bekerjasama dengan Bank BPR Kota Bandung, Bank Bandung, CSR dari perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Kota Bandung serta kelembagaan keuangan lainnya yang bisa membantu masyarakat, khususnya bagi pelaku UMKM.


"Kami Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung akan hadir, selama hal tersebut untuk kepentingan rakyat. Satgas anti rentenir saat ini gajinya kecil, perlu ditingkatkan. Kelemahan lainnya belum adanya anggaran operasional dan belum lengkapnya satgas anti rentenir disetiap kecamatan. Mereka dalam bekerja perlu bensin transport, dimungkinkan ada anggota satgas yang bukan orang mampu. Gajinya hanya cukup untuk kebutuhan keluarganya. Untuk itulah kami hadir bisa mengecek dan harus jelas gerakannya. Seperti saya jadi wakil wali kota kan ada anggaran operasionalnya, jadi bisa melangkah leluasa," logisnya.


Kemudian ia menyampaikan bahwa nantinya satgas anti rentenir sembari berkeliling di wilayah kecamatannya, akan memasang stiker dan spanduk himbauan sebagai edukasi dalam rangka menyadarkan bahaya rentenir agar tidak meminjam uang ke rentenir atau bank emok juga pinjol.


Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung Tatang Muhtar dalam sambutannya menjelaskan bahwa satgas anti rentenir merupakan yang pertama terbentuk secara resmi di tingkat Kota se-Indonesia. Berfungsi sebagai mitra strategis dalam hal melakukan pemberantasan praktik rentenir baik secara edukatif dan advokatif. 


"Satgas anti rentenir sudah ada sejak 2021, untuk perwalnya juga sudah ada hanya saja harus dilakukan revisi secepatnya agar dapat bergerak lebih masif sebagai landasan kekuatan payung hukum," tutur Tatang.


Ia mengungkapkan, pemerintah kota Bandung tengah menyiapkan insentif dan pelatihan bagi para pendamping satgas yang menargetkan untuk segara terbentuk 30 perwakilan  tingkat kecamatan se-Kota Bandung.


Tidak main-main bahwa hal tersebut menjadi langkah progresif sebagai wujud melindungi warga Kota Bandung dari jeratan para pelaku rentenir. 


"Dengan strategi yang konkret berbasis komunitas maka satgas anti rentenir selain sebagai upaya solusi hukum juga merupakan gerakan sosial dalam memperkuat ekonomi masyarakat bawah," pungkas Tatang. (Eky AS)

Post a Comment

0 Comments