PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Penyelenggara Keamanan dan Ketertiban Umum Yang Berada di Wilayah Kecamatan Kotawaringin Lama Tahun 2025

 


Pangkalan Bun- LHI

Sosialisasi oleh satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) yang dilaksanakan di wilayah desa Riyam durian, kecamatan kota Waringin Lama, Kabupaten Kota Waringin Barat (Kobar) Provinsi Kalimantan Tengah. (Kal-teng).Hari Selasa ( 8/7/2025 ).Penegakan perda meras dan tentang perda, keterlibatan umum dan ketentraman di lingkungan masyarakat.

Beberapa tokoh adat," yaitu Damang Adat, Mantir Adat, Babinsa, Tokoh Masyarakat, Ormas, Lsm, Media, Serta kepala Desa, Juga turut hadir dalam acara sosialisasi tersebut. Semua telah sepakat untuk menjaga ketertiban umum dan melarang keras tentang peredaran minuman keras, narkoba dan lain sebagainya.

Salah satunya yaitu Kepala   Desa Dawak dalam penyampaian nya kepada seluruh kalangan masyarakat terutama para pemuda agar jangan sampai mengonsumsi obat-obatan seperti komix, minuman keras, dan narkoba karena itu semua sangat merusak generasi muda jelas nya.

Sedangkan satuan polisi pamong praja Satpol-PP mempunyai tugas pokok memelihara serta menyelenggarakan ketertiban pelindung masyarakat, menegak kan peraturan daerah, peraturan bupati dan kesatuan kepala daerah.Dan adapun peraturan daerah yang sudah di tegaskan oleh satuan polisi pamong praja kabupaten kota Waringin barat antara lain.

Peraturan daerah Kabupaten Kota Waringin Barat No 13 tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol.Peraturan daerah kabupaten kota Waringin barat No 16 tahun tentang ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat.

Berdasarkan ketentuan pasal 2 jo pasal 6 perda No 13 tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol, yang berbunyi "Dilarang, menyimpan, memiliki, mengkonsumsi, memasuk, melindungi, mengedarkan dan menjual semua jenis minuman yg beralkohol di daerah kabupaten kota Waringin barat.

Pasal 16 huruf C perda kabupaten kota Waringin barat No 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyaraka yang berbunyi' setiap orang di larang berjualan atau berdagang, menyimpan atau menimbun barang di badan jalan dan tempat-tempat lain yang tidak sesuai peruntukannya."

Sedangkan pasal 25 ayat (1) huruf b perda No 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, yang berbunyi" setiap orang Dilarang membuat gaduh, sekitar tempat tinggal atau membuat sesuatu yang dapat menggangu ketentraman orang lain."

Dalam pasal 33 perda No 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.Setiap orang di larang menjadi pekerja seks komersial di jalan dan atau di tempat-tempat umum.Menyuluh mempasilitasi, membujuk dan/atau memaksa orang lain untuk menjadi pekerja seks komersial.Memaksa jasa pekerja seks komersial di jalan/di tempat umum.Menyediakan tempat yang digunakan untuk bertindak mesum/asusila Dalam bentuk apapun.

Dengan adanya ketentuan perda diatas maka pemerintah daerah berkewajiban menjamin ketertiban di dalam lingkungan agar tetap berjalan dengan tertib.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kota Waringin Barat dengan adanya perda tersebut diatas, sudah beberapa kalai melakukan penertiban penegakan hukum di lakukan dengan cara persuasif berupa teguran dan pembinaan kepada pelaku atau warga masyarakat, yang melanggar bahkan ada yang dilakukan dengan tindakan represif, sampai berproses kesidang di pengadilan negri pangkalan Bun.

Sedangkan pelanggaran terhadap perda No 13 tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol di kenakan sanksi pidana sesuai pasal 6.

Barang siapa yang melanggar ketentuan pasal 2 peraturan daerah ini dengan denda setinggi-tingginya Rp.50.000.000., (Lima puluh juta rupiah). Atau kurungan setinggi-tingginya 3 (Tiga) bulan.

Pelanggaran terhadap Perda No 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesua pasal 42

Selain di kenakan sangsi administrasi terhadap pelanggaran juga dikenakan sangsi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000.( AGUS ).

 

Post a Comment

0 Comments