PAN Jabar

PAN Jabar
Marhaban Ya Ramadhan

Pengacara Suwandi Sebagai Penggugat di Pengadilan Perdata Bengkalis Hadirkan Saksi-Saksi

 


 


Meranti LHI

Pada hari Kamis  10 Juli 2025, pengacara Suwandi membawa saksi-saksi dari Selatpanjang ke Bengkalis dalam rangka melanjutkan jadwal sidang yang telah ditentukan oleh majelis hakim yang bersidang di Balai Sidang Selatpanjang pada tanggal 3 Juli 2025 yang lalu.

Pada saat sidang yang dilaksanakan dibalai Sidang Selatpanjang dalam penyerahan bukti-bukti dalam surat perkara Nomor: 11/Pdt-G-/2025/PN-BLS, Pembuktian surat dari pengacara Pemda Meranti ada sebanyak 15 surat bukti termasuk surat bukti yang hilang dalam isi surat tersebut.

Salah satu surat ialah surat penyerahan bukti pernyataan penguasaan fisik sebidang tanah/sparodik dengan nomor surat yaitu No.REG 100/KET/KSS/1/02.a tanggal 6 Januari 2025. Surat pernyataan pengusaan fisik bidang tanah/sparodik dalam perkara diterbitkan oleh pejabat Lurah Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebing Tinggi Kota Selatpanjang, sebagai bukti surat di serahkan pengacara pemda kepada majelis hakim diruangan sidang di Selatpanjang.

Timbul pertanyaan, apakah boleh dalam suasana perkara, pejabat lurah menerbitkan surat penguasaan fisik bidang tanah/sparodik tersebut? Kepada mejelis hakim? Yang sangat anehnya lagi dalam suasana perkara pada tanggal 20 januari 2025 pejabat lurah mengusulkan SKGR tersebut untuk dicabut, yaitu SKGR yang dimilki oleh suwandi sebagai pembeli lahan lokasi tanah tersebut!

Bermacam jurus dan lakon oknum pemda meranti menyampaikan bukti surat kepemilikan lahan tanah dalam perkara perdata Nomor: 11/Pdt-G-/2025/PN-BLS yang lalu.

H. Mulyadi H.Jr.SH mengatakan kepada LHI lokasi lahan tanah yang dipasang plang oleh oknum pemda meranti ia mengatakan “ yang katanya Tanah milik pemda ada sertipikat atau tidak dilahan yang mempunyai alas hak SKGR tersebut ? Oleh sebab itu kita tunggu saja keputusan pengadilan perdata di Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau karena sidang masih bergulir di meja hijau.

Tanah milik pemda wajib mempunyai sertipikat lahan , jika lahan tanah sudah mempunyai SKGR lalu dipasang plang atas nama pemda itu penyerobotan namanya, bertentangan dengan hukum!

Karena SKGR diterbitkan oleh pejabat lurah di Pemda Meranti, yang membuat SKGR adalah pejabat Lurah Meranti kepada Suwandi sebagai pembeli lahan tersebut. Suwandi sebagai pembeli dari pihak ke -3 maka dengan itu terbitlah SKGR dari pejabat Lurah Selatpanjang Selatan. (RAMLI ISHAK)

Post a Comment

0 Comments