PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Harapan Pulang Pupus, Seorang Pekerja Migran Indonesia Asal Banjar Tersandung Kasus TPPO di Brunei Darussalam



Kota Banjar, LHI

Harapan untuk kembali ke tanah air pupus bagi SW (38), warga Kota Banjar yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di Brunei Darussalam. Nasib SW kian rumit setelah otoritas setempat menetapkan kasusnya sebagai dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasus ini bermula dari sebuah video berdurasi 1 menit 33 detik yang viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, SW menyampaikan permohonan dengan penuh keprihatinan kepada Pemerintah Indonesia agar membantunya segera dipulangkan ke tanah air. Ia mengungkapkan bahwa dirinya berangkat ke Brunei menggunakan visa kunjungan, bukan visa kerja resmi, sehingga masuk dalam kategori PMI non-prosedural.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Sunarto, dalam keterangannya pada Senin (28/7/2025), membenarkan bahwa kasus SW kini tengah ditangani oleh Imigrasi Brunei Darussalam sebagai dugaan perdagangan manusia.

“Sejak 12 Maret hingga 23 Juli 2025, kami melakukan pendampingan terhadap SW. Kini, pihak KBRI bersama SW telah mendatangi Unit Penyiasatan di Kantor Imigrasi Brunei. Saat ini SW masih dalam proses pemeriksaan oleh kepolisian setempat,” jelas Sunarto.

Sunarto juga menambahkan bahwa kasus ini menjadi semakin kompleks karena melibatkan aparat penegak hukum Brunei. “KBRI sudah dua kali mengirim surat kepada Imigrasi Brunei untuk memperjelas status SW, namun jawaban yang diterima masih ‘dalam penyiasatan’. KBRI pun tidak bisa mengintervensi proses hukum yang berlaku di sana,” imbuhnya.

Proses hukum di Brunei yang dikenal lambat membuat SW terkatung-katung di negeri orang. Bahkan kini kasusnya tidak hanya ditangani oleh unit pendakwaan imigrasi, tetapi juga telah melibatkan kepolisian Brunei Darussalam.

Yang lebih memilukan, SW bukan satu-satunya WNI yang mengalami nasib serupa. Menurut data Disnaker Kota Banjar, sedikitnya terdapat 28 WNI lainnya yang mengalami kendala hukum di Brunei dan saat ini masih berada di rumah singgah milik KBRI setempat.

Sunarto menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia telah melarang pengiriman PMI sektor domestik ke Brunei Darussalam karena belum adanya kerja sama bilateral formal di sektor tersebut. Jenis pekerjaan yang dilarang antara lain: pembantu rumah tangga, sopir pribadi, tukang kebun, hingga pengasuh anak pribadi.

“Larangan sudah jelas tertuang dalam SK Dirjen Binapenta dan PKK, tapi sayangnya praktik pengiriman secara ilegal masih marak terjadi karena bujuk rayu calo atau agen ilegal yang menjanjikan iming-iming gaji tinggi,” tegasnya.

Sunarto berharap kasus yang menimpa SW menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.“Hampir empat bulan lebih SW belum bisa kembali. Semoga ini membuka mata masyarakat akan pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur yang sah,” pungkasnya.(ADE ARIS)****

Post a Comment

0 Comments