PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

DPRD Kota Banjar Menggelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Terhadap RKU APBD dan PPAS Tahun 2026

 



Kota Banjar, LHI

Pendapatan Daerah Kota Banjar  dalam plafon sementara tahun anggaran 2026 diproyeksikan mencapai Rp 864,9 miliar. Angka ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar yang digelar pada Jumat (25/7/2025)

Dengan agenda penyampaian nota pengantar Wali Kota terhadap Rancangan Kebijakan Umum (RKU) APBD dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2026.

WaliKota Banjar H. Sudarsono dalam pidatonya, mengungkapkan bahwa pendapatan daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 180,59 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp 684,31 miliar.“Total pendapatan daerah dalam plafon anggaran sementara tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp 864.912.361.648,” ujar Sudarsono.

Dari sisi belanja, lanjutnya, RKU dan PPAS juga dirancang dengan total anggaran yang sama, yakni Rp 864,9 miliar. Penyusunan RKU dan PPAS tahun 2026 ini merujuk pada arah kebijakan pembangunan nasional, serta sinkronisasi dengan prioritas pembangunan Provinsi Jawa Barat dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Banjar.

Sudarsono menegaskan, proyeksi pendapatan tersebut mempertimbangkan kebijakan ekonomi makro dan potensi pendapatan yang realistis, serta memperhatikan capaian penerimaan pada tahun-tahun sebelumnya. Ia juga menambahkan bahwa penerimaan daerah akan diarahkan secara optimal untuk membiayai pembangunan dengan tetap memperhatikan ketentuan alokasi penggunaannya.

“Rancangan ini diharapkan dapat segera dibahas dan disepakati untuk selanjutnya dijadikan kerangka dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2026,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Sementara DPRD Kota Banjar, Sutopo, menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPRD merekomendasikan agar RKU dan PPAS layak dibahas ke tahap selanjutnya.

“Pembahasan akan dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah. Jadwalnya akan ditentukan oleh Badan Anggaran dengan mempertimbangkan efektivitas waktu,” ujar Sutopo.

Dalam rapat tersebut juga dibacakan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban

Post a Comment

0 Comments