Meranti LHI
Hasil liputan awak mdia ini dilapangan maupun dalam persidangan perdata di PN Bengkalis Riau. Februari 2023 grup Aping Liongcai mulai membangun pondasi bangunan di atas tanah milik Suwandi serta membangun sumur bor di lahan tanah mempunyai alas hak SKGR tersebut.
Dengan serakahnya, Grup Apeng Lioncai membangun pondasi dan sumur bor dilahan tanah yang mempunyai SKGR, merasa semuanya bisa di atur alias asal bapak senang. Akhirnya pengacara Suwandi melayangkan somasi kepada pada Grup Apeng Liongcai dan tembusan kepada Lurah Selatpanjang Selatan bernama Sri Suryani Dewi, S.E tembusan juga dikirimkan kepada Camat Tebing Tinggi Kota Selatpanjang, diundang utuk klarifikasi prihal pondasi bangunan dan bangunan sumur bor
Dengan angkuhnya, Grup Apeng Liongcai undangan somasi tersebut ianya tidak menghadiri somasi tersebut. Akhirnya Suwandi melalui kuasa hukumnya mengugat Grup Apeng Lioncai ke pengadilan perdata ke PN Bengkalis dengan nomor perkara: 61/PDT.G./2024, Mulai sidang pertama mediasi hari Kamis 5 Desember 2024 pada hari Kamis 2 Januari 2025 masih dalam proses mediasi,
Oknum BPKAD Kab.Meranti tiba tiba memasang plang di lokasi lahan tanah milik Suwandi yang mempunyai alas hak SKGR yang diterbitkan oleh Pejabat Lurah Selatpanjang Kota timbul pertanyaan kita semua. Seolah olah Grup Apeng Liongcai dan oknum Pemda Meranti sebuah sindikat mafia lahan lokasi tanah. Negara kita adalah Negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Grup Aping Liongcai dan oknum pemda harus di periksa oleh penegak hukum republick Indonesia! Dalam hal tersebut kita tunggu saja kesimpulan dan keputusan pengadilan perdata di Pn Bengkalis Riau minggu depan (RAMLI ISHAK KABIRO KAB MERANTI)
0 Comments