Kota Banjar, LHI
Sebanyak 93 honorer petugas kebersihan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjar, Jawa Barat, resmi dirumahkan pada Senin (30/6/2025). Kebijakan ini diambil menyusul tidak lolosnya para honorer tersebut dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala DLH Kota Banjar, Eri K Wardhana, menjelaskan bahwa sebagian besar honorer yang tidak lulus seleksi PPPK terkendala oleh persyaratan administrasi dan batas usia. Beberapa di antaranya juga diketahui tidak memiliki ijazah yang dibutuhkan dalam proses seleksi.“Tenaga honorer petugas kebersihan yang tidak lolos seleksi PPPK ini sementara kita rumahkan. Masa kerja mereka pun sudah dianggap selesai,” ujar Eri.
Masa kerja para honorer tersebut cukup bervariasi, bahkan ada yang telah mengabdi selama lebih dari 20 tahun, jauh sebelum Banjar resmi menjadi kota otonom.
Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka, Pemerintah Kota Banjar memberikan gaji terakhir beserta santunan dari Baznas sebesar Rp 600 ribu kepada masing-masing honorer. Selain itu, diberikan pula uang santunan asuransi BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 42 juta kepada dua orang honorer yang telah meninggal dunia setelah diangkat sebagai PPPK.
“Gaji terakhir sudah kami berikan, termasuk santunan dari Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan. Ini bentuk perhatian pemerintah atas jasa para petugas kebersihan,” tambah Eri.
Terkait pelayanan kebersihan di Kota Banjar pasca-pemberhentian 93 honorer tersebut, Eri memastikan tidak akan terjadi gangguan. Para petugas kebersihan yang kini berstatus PPPK akan dijadwalkan kerja selama 6 hari dalam seminggu, dan akan ada tim pengawas yang mengatur serta memantau jalur kebersihan.
Sementara itu, Rasman (65), salah satu honorer yang turut dirumahkan, mengaku sedih karena harus berhenti setelah puluhan tahun mengabdi sebagai petugas kebersihan sejak 1979.
“Sudah berhenti sekarang. Tapi kalau ada kesempatan, ya mau kerja lagi. Saya fisik masih sehat, masih kuat,” ujar Rasman yang biasanya bekerja membersihkan dan mengangkut sampah di kawasan Pasar Banjar dari pukul 16.00 sampai 23.00 WIB.
Langkah ini menjadi momen transisi penting bagi Pemkot Banjar dalam mengelola kebersihan kota sekaligus sebagai pengingat pentingnya kepastian dan perlindungan kerja bagi para petugas di sektor pelayanan publik.urainya.(ADE ARIS)***
0 Comments