Meranti LHI
Pada hari Selasa ta 10 Juni 2025 pukul 09.00 WIB ,dua wartawan mau menemui pejabat Kantor Pertanahan Kab Meranti Provinsi Riau untuk konfirmasi masalah sengketa lahan di Kelurahan Selatpanjang Selatan Jalan Ibrahim. Dua wartawan tersebut mau menanyakan sertifikat lahan tanah milik Pemda Meranti yang dipasang papan plang bertulisan di papan tersebut mengatakan lahan tanah yang mempunyai SKGR 2018 milik Suandi adalah tanah milik pemda tulisan di papan plang tersebut!
Tetapi sangat disayangkan pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti tidak menerima dua wartawan untuk konfirmasi menanyakan sertifikat lahan lokasi tanah yang masih dalam perkara dalam Pengadilan Perdata di Bengkalis Riau.
Menurut keterangan wartawan tersebut, informasi yang didapat di lapangan lahan lokasi tanah yang sengketa atau dalam berperkara di Pengadilan Perdata di Bengkalis. Ada oknum merekomendasi untuk mendapat sertifikat. Lokasi lahan tanah yang dipasang papan plang di lokasi tanah yang mempunyai SKGR milik Suandi Jalan Ibrahim Selatpanjang
Wartawan mendapat infomasi tersebut langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Meranti untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Namun dua wartawan di tolak untuk mendapat informasi. Ada apa dan mengapa, pejabat BPN Meranti tidak tranparan dan juga siapa oknum merekomendasi lokasi lahan tanah yang masih dalam perkara di Pengadilan Perdata di Bengkalis.
Menurut keterangan Ketua Lembaga Ikatan Pencinta Kedaulatan Rakyat H.Mulyadi mengatakan kepada LHI,pejabat tersebut harus dilaporkan kepada menteri membidangi pertanahan di Jakarta pusat dengan tertutupnya informasi oleh pejabat BPN Meranti Provinsi Riau (Ramli Ishak Kabiro LHI Kab Meranti)
0 Comments