PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Perjudian di Wilayah Kecamatan Balai Riam Diduga Tidak Tersentuh Hukum

 



Sukamara, Kalteng – LHI

Aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Bangun Jaya (eks) transmigrasi SP 3 dan lokalisasi di Sarang Desa Air Dua Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membuat ibu-ibu rumah tangga (IRT) resah serta diduga tidak tersentuh hukum.

Seorang IRT yang enggan disebutkan namanya inisial RY (52 mengatakan pada awak media, perjudian sabung ayam dan dadu yang berlokasi di seputaran kolam pemancingan tersebut sudah lama beraktivitas, kalau tidak salah Sabtu dan Rabu.

Kalau hari Sabtu sampai larut malam dan kalau hari Rabu siang saja, mungkin jadi pertanyaan kenapa saya bisa tau harinya, awak mula teman saya cerita sama saya, bahkan kalau dia habis ribut sama suaminya, saya jadi tempat curhat bagi dia dan saya sudah di anggap seperti saudaranya sendiri. Sebab uang hasil panen buah kelapa sawit di kebunnya sering digunakan untuk berjudi di tempat tersebut.

Saya didampingi suami pernah cek lokasinya dan kami mendapati kalau di lokasi tersebut memang ada sabung ayam dan dadu, videonya sempat saya ambil dari kejauhan, namun ironisnya pihak pemerintah desa Bangun Jaya, pemerintah kecamatan Balai Riam dan pihak Polsek Balai Riam diduga seakan-akan pejam mata.

"Sementara lokalisasi, tempat esek esek di wilayah Desa Air Dua sering disebut orang Sarang, yang juga masih di wilayah Kecamatan Balai Riam belum juga ada tindakan tegas dari pihak terkait," ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, saya sangat prihatin melihat hal-hal seperti itu terjadi, serta sudah tidak menjadi rahasia umum lagi kalau di tempat esek esek tersebut tersedia juga minuman keras.

"Bahkan bukan hanya di sarang tempat esek esek itu saja yang menjual miras, di desa Bangun Jaya juga ada yang jual, kalau di sarang itu kemungkinan hanya para hidung belang, namun entah dari mana mereka mendatangkan atau mendapatkan miras tersebut,"tegasnya.

Padahal sudah cukup jelas Pasal 303 KUHP mengatur tentang tindak pidana perjudian. Barang siapa yang melakukan perjudian tanpa izin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta. (AG)

Post a Comment

0 Comments