Meranti LHI
H.Mulyadi pendiri sebuah Swadaya Masyarakat Meranti mengatakan kepada LHI di selatpanjang atas pemasangan plang di lahan lokasi tanah yang mempunyai alas hak SKGR milik Suandi di Jalan Ibrahim Kelurahan Selatpanjang Selatan sangat bertentangan dengan tindakan melawan hukum! Atas alas hak SKGR tersebut dikeluarkan oleh pihak yang berwenang di Pemda Meranti.
Surat izin membangun pun sudah dikeluarkan oleh pihak terkait di Pemda Meranti Upah tukang membangun pun sudah dibayar kepada tukang yang mengerjakan pembangunan tersebut. Akibat pemasangan papan plang oleh oknum pemda di lokasi tanah yang mempunyai alas hak SKGR tersebut menimbulkan kerugian pihak pemilik lahan lokasi tanah milik suandi.
H.Mulyadi mengatakan dengan bergulirnya persidangan perdata di Pengadilan Bengkalis melalui gugatan pihak Suandi melalui pengacaranya,sejauh mana keputusan sengketa lahan lokasi tanah di pengadilan perdata bengkalis?
Ketua Lembaga Ikatan Pencinta Kedaulatan Rakyat mengatakan kepada LHI tanah milik Pemda Meranti harus mempunyai sertifikat dan luas lahanya harus terukur sesuai dengan peraturan dan undang undang yang berlaku supaya tidak terjadi tumpang tindih lahan tanah tersebut! Dan juga supaya terhindar dari oknum maling teriak maling.
Group APENG LIONCAI menandatangani surat peryataan diketahui oknum pengelola aset daerah harus membuktikan sertifikat milik lokasi tanah Pemda Meranti di persidangan yang akan datang (Kabiro LHI Kab Meranti)
0 Comments