PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

H. Mulyadi Sorot Pemasangan Papan Plang Yang Dilakukan Oknum Pemda Meranti di Lokasi Tanah Milik Suandi


Meranti LHI

H.Mulyadi pendiri sebuah Swadaya Masyarakat Meranti mengatakan kepada LHI di selatpanjang atas pemasangan plang di lahan lokasi tanah yang mempunyai alas hak SKGR milik Suandi di Jalan Ibrahim Kelurahan Selatpanjang Selatan sangat bertentangan dengan tindakan melawan hukum! Atas alas hak SKGR tersebut dikeluarkan oleh pihak yang berwenang di Pemda Meranti.

Surat izin membangun pun sudah dikeluarkan oleh pihak terkait di Pemda Meranti  Upah tukang membangun  pun sudah dibayar  kepada tukang yang mengerjakan pembangunan tersebut. Akibat pemasangan papan plang oleh oknum pemda di lokasi tanah yang mempunyai alas hak SKGR tersebut menimbulkan kerugian pihak pemilik lahan lokasi tanah milik suandi.

H.Mulyadi mengatakan  dengan bergulirnya persidangan perdata di Pengadilan Bengkalis melalui gugatan pihak Suandi melalui pengacaranya,sejauh  mana keputusan sengketa lahan lokasi tanah di  pengadilan perdata bengkalis?

Ketua Lembaga Ikatan Pencinta Kedaulatan Rakyat mengatakan kepada LHI tanah milik Pemda Meranti harus mempunyai sertifikat dan luas lahanya harus terukur  sesuai dengan peraturan dan undang undang yang berlaku supaya tidak terjadi tumpang tindih lahan tanah tersebut! Dan juga supaya terhindar dari oknum maling teriak maling.

Group APENG LIONCAI menandatangani surat peryataan diketahui oknum pengelola aset daerah harus membuktikan sertifikat milik lokasi tanah Pemda Meranti di persidangan yang akan datang (Kabiro LHI Kab Meranti)


Post a Comment

0 Comments