PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Erwan: Semua Boleh Tapi Ikuti Aturan Hukum, DPRD Jabar Gelar Rapat Paripurna 2 Ranperda Dan Penutupan Sekaligus Pembukaan Masa Sidang II Ke III

Bandung, Nuansa Post - DPRD Provinsi Jawa Barat menghelat rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Gubernur Jabar Terhadap Dua Raperda Tentang ; 1) Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu Dan Batuan dan 2) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. 

Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro nomor 27 Kota Bandung, pada Rabu (30/4/2025).

Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa memimpin jalannya rapat paripurna tersebut di hadiri oleh Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda Jabar. 

H. Buky menerangkan, rapat paripurna agenda pertama yakni penyampaian nota pengantar gubernur terhadap usulan dua (2) Ranperda. Dua Ranperda yang dimaksud yaitu; 1)Ranperda tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan dan 2)Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. 

“Sesuai dengan amanat Badan Musyawarah pada 10 April 2025, penyampaian nota pengantar gubernur terhadap usulan 2 Ranperda tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna hari ini,” papar Buky, 

Kemudian 2 Raperda tersebut akan dibahas oleh fraksi-fraksi, dan pada tanggal 8 Mei 2025 akan dijadwalkan untuk disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 2 Ranperda dimaksud. 

Penutupan Sekaligus Pembukaan Masa Sidang II ke III 

Adapun agenda kedua, penutupan masa sidang II sekaligus pembukaan masa sidang III tahun sidang 2024/2025. 

Sebagaimana tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 86, hari ini DPRD Jawa Barat menutup masa persidangan II tahun sidang 2024/2025.

“Dengan telah ditutupnya masa persidangan II tahun sidang 2024/2025. Selanjutnya kami akan membuka masa persidangan III tahun sidang 2024/2025. Saya berharap semoga kita senantiasa diberikan kesehatan, dan kelancaran dalam mengemban tugas. Sehingga kita dapat meningkatkan produktivitas kinerja, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Provinsi Jawa Barat,” imbuhnya.

Wakil Gubernur Jabar H. Erwan Setiawan menyampaikan nota pengantar terhadap 2 Ranperda yaitu, 1)Ranperda tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan dan 2)Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. 

Kepada Lintas Pena Media Group Biro Jawa Barat, Erwan menerangkan tentang Raperda kependudukan.

"Kami menilai kedua perda sebetulnya sudah ada namun sudah terlalu lama dan sudah ada yang baru yang tadinya mengacu pada Undang - undang nomor 4 Tahun 2018 dirubah ke Undang - undang nomor 3 Tahun 2020. Sehingga kami perlu merubah peraturan daerahnya agar kewenangan pusat dan daerah betul - betul bisa dijalankan dengan baik," kata Erwan.

Wagub Jabar Erwan menanggapi perihal penambangan yang dilakukan pengelolaanya oleh kelompok tertentu sekalipun ormas, menurutnya hal itu tidak menjadi masalah asal aturan ditaati dengan baik.

"Siapapun yang mengelola mau perorangan mau ormas, atau PT, CV yang penting semua aturannya di ikuti baik perundang - undangan, Perpres dan juga perda yang nanti akan kami tetapkan," pungkas Wagub Jabar H. Erwan. (Eky)

Post a Comment

0 Comments