PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Sidang Prapid Pertama, Polres Dumai Kirim Surat ke Pengadilan Negeri Minta Sidang Ditunda

 



Kota Dumai (Riau), LHI

Sidang Pra Peradilan (Prapid) dengan perkara nomor : 1/Pid.Pra/2025/PN Dum yang di ajukan  Pemohon DY melalui kuasa hukumnya Mastiwa SH dan kawan - kawan telah dijadwalkan sidang pertama dengan agenda pembacaan permohonan dari Pemohon oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai pada hari Kamis (17/04/2025).

Dari proses persidangan yang dipimpin hakim tunggal Taufik Abdul Halim Nainggolan SH, telah dilaksanakan sidang pertama yang dihadiri Pemohon namun tidak dihadiri oleh Termohon dari pihak Polres Dumai.

“Karena belum hadirnya Termohon, maka sidang ditunda hingga Jum’at (25/4) untuk kembali memanggil Termohon agar hadir dipersidangan,” sebut Taufik Nainggolan selaku hakim pemeriksa perkara.

Kuasa hukum Pemohon DY, Mastiwa SH sangat menyesalkan ketidakhadiran Termohon Polres Dumai pada sidang pertama ini. Padahal proses hukum penyidikan yang dilakukan Polres Dumai terkesan sangat menggesa waktu dengan segeranya dilakukan upaya paksa berupa penahanan dan pelimpahan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Dumai dalam perkara ini.

“Disini, Termohon Polres Dumai terkesan mengulur - ulur waktu untuk pengujian proses penyidikan yang diduga unprofessional conduct atas tersangka DY melalui jalur Prapid", tegas Mastiwa SH.

Padahal, penyidik Polres Dumai sendiri yang terkesan sangat tergesa - gesa melakukan proses penyidikan yang disertai upaya paksa penahanan kepada DY. Disini, hak asasi manusia DY sebagai tersangka telah dirampas dengan alasan proses penegakan hukum sehingga harus di uji keabsahan dari penetapan tersangka dan penahanan ini, ungkap Mastiwa SH.“Jangan sampai demi kepentingan tertentu, dilakukan upaya pemaksaan prosedur hukum kepada masyarakat. Ini jelas pelanggaran HAM", jelas Mastiwa SH.

Seharusnya tambah Mastiwa, Termohon Polres Dumai dapat menghargai dan menghormati proses persidangan Prapid dengan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan pengadilan.

Persidangan Prapid bukan sesuatu yang tabu atau mengganggu kinerja penyidik kepolisian melainkan sekedar upaya hukum yang diatur perundang - undangan secara sah yang menjadi hak setiap warga negara. Diketahui, Termohon mengirim surat ke Pengadilan Negeri Dumai mohon untuk tunda persidangan ke tanggal 24 April 2025 mendatang, tutup Mastiwa.* ***SNst

 

Post a Comment

0 Comments