Meranti LHI
Sidang kasus lokasi tanah milik Suandi yang sudah mempunyai alas hak SKGR yang diketahui pejabat wilayah Kecamatan Selatpanjang Selatan Kabupaten Kepulauan Meranti Riau pada tahun 2018 silam.Pada tahun 2025 mulai disidangkan di Pengadilan Perdata di Bengkalis Riau hingga sudah 3 kali sidang berlanjut melalui zoom sidang disidangkan di Bengkalis baru baru ini. Baru sepakat mediasi.
Pada tanggal 21/04/2025 dilanjutkan sidang melalui zoom dihadiri oleh pengacara Suandi sebagai penggugat dan pengacara Pemda Meranti dan pengacara Grup Apeng Liongcai sebagai terggugat di Persidangan Bengkalis tersebut!
Pada hari Selasa 22/04/2025 jam 11 siang pengacara Suandi mengatakan kepada Ketua Lembaga Ikatan Pecinta Kedaulatan Rakyat kepada LHI bahwa sidang mediasi pada tanggal 21/04/2025 melalui zoom tersebut mediasi tersebut gagal, akhirnya sidang kasus perdata berlanjut alias berbuntut panjang di tunda pada tanggal 24/04/2025 ”sidang dilanjut di bengkalis ” kata pengacara Suandi kepada LHI sebagai penggugat lokasi tanah milik Suandi yang sudah mempunyai alas hak skgr yang dipasang papan plang oleh Pemda Meranti di lokasi tanah tersebut
Grup Apeng Liongcai harus bertanggung jawab di persidangan ianya ikut, ia ikut menandatangani surat peryataan yang berjumlah sebelah orang yang diketahui oleh tim oknum Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab.Meranti, yang mengatakan lokasi tanah yang sudah mempunyai alas hak SKGR yang dipasang plang bahwa itu adalah tanah milik Pemda Meranti.
Timbul pertanyaan kita semua kenapa tanah milik pemda ada alas hak SKGR yang diketahui pejabat Pemda Meranti, Jangan sampai ada dugaan maling teriak maling! Kalau lah lokasi tanah milik pemda mengapa diterbitkan SKGR kepada Suandi sebagai pembeli lahan tersebut? (RAMLI ISHAK KABIRI LHI MERANTI)
0 Comments