Kota Banjar, LHI
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar menetapkan DRK, Ketua DPRD Kota Banjar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Banjar pada tahun anggaran 2017–2021.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari melakukan ekspos pada Rabu (16/4/2025). Pemeriksaan terhadap DRK dilaksanakan pada Senin(21/4/2025).
Dan usai pemeriksaan, DRK langsung ditahan di Rutan Kebon Waru, Bandung, untuk 20 hari ke depan.“Penetapan tersangka DRK berdasarkan alat bukti yang cukup, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, serta hasil perhitungan kerugian keuangan negara,” ungkap Kepala Kejari Kota Banjar, Sri Hariyanto, dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Sri, DRK diduga telah melampaui kewenangannya sebagai Ketua DPRD dalam pengusulan kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kota Banjar. Proses pengusulan itu disebut dilakukan secara melawan hukum.
Pihak Kejari mencatat adanya kerugian negara sebesar Rp3.523.950.000 akibat kebijakan yang diambil selama periode 2017–2021. Bahkan, pada tahun 2020—di tengah situasi pandemi COVID-19—kenaikan tunjangan dilakukan sebanyak dua kali.
“Pada 2017, DRK juga tidak segera menyesuaikan peraturan wali kota dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD, sehingga menyebabkan pembayaran tunjangan yang seharusnya tidak dibayarkan terus berlangsung selama 15 bulan,” jelas Sri.
Selama penyidikan, Kejari telah memeriksa 64 orang saksi dan menyita hampir 200 dokumen sebagai barang bukti.
Sri Hariyanto menegaskan penyidikan masih berlanjut dan membuka peluang adanya penambahan tersangka. “Jika ditemukan minimal dua alat bukti yang sah secara hukum, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka DRK disangkakan melanggar:Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Negeri Kota Banjar berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi tegaknya supremasi hukum.pungkasnya.(ADE ARIS)***
0 Comments