PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Pembangunan Irigasi Sumur Bor Air Tanah (Jiat) di Desa Anak Setatah Kecamatan Rangsang Barat  Sumber Dana APBN Tahun 2025 Tidak Menjelaskan Pelaporan Dana di Papan Informasi

 

 


Pekanbaru
- Riau LHI

Baru-baru ini awak media turun kelapangan di Desa Anak Setatah, Desa Segomeng di Kecamatan Rangsang Barat meninjau hamparan sawah masyarakat di Pulau Rangsang. Sesampainya dilokasi hamparan pertanian sawah padi milik masyarakat di Dusun Ujung Air Desa Anak Setatah, Dusun Demba Desa Segomeng terlihat kerangka pondasi pembangunan dalam keadaan amburadul alias mangkrak berserakan, dipinggir pondasi tersebut terlihat papan plang proyek yang sudah diselimuti sampah, setelah dibersihkan papan plang tersebut tampak tulisan dipapan plang yang bertuliskan bahwa sumber dana proyek di desa anak setatah tersebut adalah dana dari APBN tahun anggaran 2025, pelaporan/ nominal dana proyek tidak dicantumkan didalam papan plang tersebut. Mulainya kegiatan pekerjaan pun tidak ada dalam papan plang informasi proyek pembangunan irigasi sumur bor air tanah (JIAT) dihamparan lokasi pertanian sawah padi milik masyarkat, yang bersumber dari dana APBN pusat tersebut.

Hasil pantauan media ini, di Dusun Demba titik yang kedua hanya baru dibangun pondasi. Sumber dana pondasi tersebut pun berasal dari anggaran APBN tahun anggaran 2025 dan plang pembangunan tidak ada dipajangkan dilokasi titik tersebut. Titik lokasi pertanian sawah padi milik masyarakat yang ketiga Desa Segomeng, pondasi pembagunan irigasi sumur bor air tanah (jiat) pun tidak ada plang anggaran proyek, 

Dilokasi hamparan sawah padi milik masyarakat Desa Anak Setatah dan Desa Segomeng di Kecamatan Rangsang Barat di Pulau Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti- Riau, Menurut keterangan beberapa orang petani sawah padi dilokasi Desa Segomeng dan Desa Anak Setatah mengatakan kepada media ini “Lokasi hamparan sawah kami selama ini adalah sawah padi tadah hujan, kami dua desa ini sangat mengaharapkan irigasi pembangunan sumur bor air tanah ini untuk meningkatakan penghasilan seluruh lokasi hamparan sawah pertanian masyarakat”.

Sekitar bulan Agustus 2025 dari Pekanbaru Riau turun pelaksana pembangunan irigasi di Desa Segomeng dan Desa Anak Setatah unutk melaksanakan pengairan “katanya”.

“Dihamparan sawah padi milik masayarakat di dua desa kami, sampai saat ini hanya baru terlihat pondasi saja yang ada di setiap dusun, katanya dana dari pemerintah pusat yaitu dana APBN, mengapa tidak ada jumlah pelaporan anggaran di plang pondasi tersebut?” Imbuh petani sawah dilokasi tersebut.

Setelah awak media ini menghimpun data-data di dua desa yaitu Desa Segomeng dan Desa Anak Setatah, seluruh hamparan sawah milik masyarakat di dua desa tersebut hingga keperangkat dusun, pada tanggal 20 Januari 2026 awak media menemui kepala dinas pertanian kabupaten kepulauan meranti diruang kantornya mempertanyakan hal-hal mengenai pembangunan irigasi sumur bor air bawah tanah untuk pengairan sawah padi milik masyarakat di Desa Segomeng dan Desa Anak Setatah di Kecamatan Rangsang Barat.

Kepala Dinas Pertanian yang bertugas saat ini mengatakan kepada media ini “Proyek irigasi tersebut adalah proyek dari Pekanbaru Provinsi Riau data proyek tidak ada dikantor kami untuk lebih jelasnya data tersebut awak media tanyakan ke Kantor Dinas PUPR Meranti”. kata Kepala Dinas Pertanian Meranti kepada awak media.

Pada hari Selasa 21 Januari 2026 awak media kembali menemui Kabid Pengairan di Kantor Dinas PUPR Meranti hanya diruang tunggu kantor tersebut tidak langsung dibawa keruang tugasnya, beginilah layanan seorang pejabat.

Setelah Kabid PUPR Meranti mendekati media ini diruang tunggu, media ini menanyakan berbagai hal tentang pembangunan proyek irigasi sumur bor air tanah (jiat) yang berlokasi di lahan hamparan sawah padi Desa Segomeng dan Desa Anak Setatah Kecamatan Rangsang Barat. Jawaban Kabid Pengairan PUPR Meranti yang bertugas saat ini mengatakan kepada media ini “Dokumen pembangunan jaringan irigasi air tanah sumur bor tidak ada dikantor PUPR termasuk pelaporan dana yang bersumber dari APBN pusat tidak ada, itu adalah proyek Provinsi Riau dari Pekanbaru”. ucap sang kabid kepada awak media.

Setelah awak media menemui 2 pejabat dinas pertanian dan bidang pengairan dikantor dinasnya masing-masing. Tidak ada yang bisa memberi keterangan secara transparan, dengan alasan yang sama proyek tersebut adalah proyek pusat Provinsi Riau Pekanbaru.

Ketua Lembaga Ikatan Pecinta Kedaulatan Rakyat mengatakan kepada media ini “Dugaan amburadulnya proyek pembangunan irigasi sumur bor air tanah (Jiat) untuk kepentingan lahan sawah padi masyarakat di dua desa yaitu Desa Segomeng dan Desa Anak Setatah di Kecamatan Rangsang Barat Kabupaten Kepulauan Meranti harus di audit oleh penegak hukum Kapolda Riau maupun Kajati Riau/Jaksa Agung, bila perlu KPK turun tangan memeriksa aliran dana tersebut sebab itu adalah sumber dana APBN Pusat.

Gubernur Riau harus bertanggung jawab sebagai penanggung jawab pengguna anggaran sumber dana APBN terhadap pembangunan jaringan irigasi berbasis air tanah di 5 lokasi hamparan sawah padi di Kecamatan Rangsang Barat Kabupaten Kepulauan Meranti. Mengapa Wakil Rakyat di Dapil Rangsang wilayah Kecamatan Rangsang Barat tidak mengadakan pengawasan terhadap dana APBN proyek aliran irigasi air tanah untuk kepentingan sawah padi masyarakat?”. (KABIRO LHI /RAMLI ISHAK)****

Post a Comment

0 Comments