MUSI RAWAS---- Belum lama ini pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah( DPRD) Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas terkait penanganan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
Penandatanganan dilakukan oleh Plt Kajari Musi Rawas, Abu Nawas, SH., MH., dan Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cek Olah, SE., didampingi Sekretaris Dewan, Elbaroma. Acara ini disaksikan Sekda Musi Rawas, Drs. H. Ali Sadikin, M.Si., serta anggota DPRD, pejabat Kejari, dan OPD dalam rapat paripurna, tepatnya Jumat (31/1/2025) lalu
Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cek Olah, menyambut baik kerja sama ini, yang menurutnya penting untuk mendukung tugas DPRD dalam mengambil kebijakan yang sesuai dengan aturan hukum.
Kami sangat menyambut baik kerja sama ini. DPRD sering dihadapkan pada kebijakan yang membutuhkan pertimbangan hukum. Dengan adanya MoU ini, kami bisa meminta pandangan hukum agar setiap keputusan yang diambil lebih terarah dan sesuai aturan,” ujar Firdaus.
Ia mencontohkan, sebelumnya DPRD sempat kebingungan terkait wacana peminjaman dana dari Bank Jabar. Dengan adanya kerja sama ini, DPRD dapat berkonsultasi lebih awal untuk menghindari potensi masalah hukum.
Plt Kajari Musi Rawas, Abu Nawas, menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan membangun sinergi positif antara DPRD dan Kejari serta memastikan kebijakan yang diambil sesuai aturan hukum.
Kami ingin sinergi ini membuat tugas dan fungsi kejaksaan maupun DPRD berjalan dengan baik. Kejari memiliki tiga bidang utama: Datun (hukum perdata dan TUN), Intelijen (pengawasan), dan Pidsus (penindakan). Semua ini akan dioptimalkan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kerja sama ini bukan untuk melindungi anggota DPRD dari persoalan hukum, melainkan sebagai upaya deteksi dini agar setiap kebijakan yang diambil telah melalui kajian hukum yang tepat. (Tim/Release/ADVERTORIAL)
0 Comments