PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Sebanyak 613 KK Warga Desa Ajang Ditetapkan Sebagai Calon Penerima Plasma

 


Sukamara,  LHI

Setelah diadakan musyawarah desa khusus dengan agenda validasi dan finalisasi Calon Penerima Plasma (CPP) pada Kamis 13 Februari 2025 bertempat di Aula Desa Ajang, maka ditetapkanlah sebanyak 613 KK warga Desa Ajang sebagai Calon Penerima Plasma dengan rincian 597 KK, 3 orang anak yatim piatu dan 13 lembaga.Momen ini membuat warga begitu semangat dan antusias untuk mendaftarkan diri dimana sebelumnya warga diberi kesempatan untuk mendaftar dan membawa persyaratan. 

Kebun Plasma, dimana sebanyak 613 KK menjadi calon penerimanya adalah kebun yang dibangunkan oleh perusahaan PT. Sumber Mahardhika Graha (SMG) yang HGU nya  ada yang masuk di wilayah Desa Ajang. Menurut informasi bahwa ini adalah upaya dari PT. SMG untuk merealisasikan kewajiban 20% dari luasan HGU yang diusahakan sesuai Peraturan Menteri Pertanian RI No. 26/OT.140/2/2007; dan Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, Pasal 15 ayat (1)

Perdebatan Luasan Lahan dan Pembagiannya

Perihal 20% masih menjadi pertanyaan dan perdebatan. Dalam rapat, sempat disampaikan oleh Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Permata Kecubung Edward Taupik bahwa luasan lahan plasma yang disediakan adalah seluas 1.400 hektare dengan tiga pembagian. 20% (280 hektar) untuk penduduk setempat yang menyediakan lahan, sisanya 1.120 hektare dibagi antara warga Desa Ajang dan warga Desa Laman Baru, maka masing-masing menerima 560 hektare perdesa. Berdasarkan penelusuran awak media  LHI, bahwa warga Desa Laman Baru yang penduduknya lebih sedikit dibanding Desa Ajang, namun wilayahnya lebih luas masuk HGU PT.  SMG tidak sepakat sisa lahan 560 hektare dibagi dua. Mereka menginginkan lebih. Edward Taupik saat ditanya, menginginkan agar luas lahan tetap dibagi dua dan tidak dibedakan. Namun hal ini juga belum ada kepastian kesepakatan diantara dua desa.

Grup PT. Union Sampoerna Triputra Persada (USTP) yang HGU nya masuk wilayah Desa Ajang dan Desa Laman Baru ada tiga perusahaan, yakni PT. HHK Bila, PT. SMG dan PT. GCM yang bila ditotal ada ribuan hektare yang HGU nya masuk wilayah dua desa tersebut. Maka ini artinya, andaikan ketiga perusahaan USTP ini ternyata memang kena dan wajib merealisasikan Permentan di atas, maka Plasma 20% dari luasan HGU bukanlah hanya seluas 560 Hektare. Seorang tokoh warga Desa Ajang yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan agar warga jangan terlalu senang dulu sebab bila dipikir-pikir hal ini sangat tidak masuk akal. Namun ketua DAD saat rapat di Aula Desa Ajang menyampaikan bahwa program CPP bukan berbicara luasan tetapi berbicara bagi hasil. Jadi warga 613 KK ini bisa memperkirakan kira-kira berapa sisa hasil usaha (SHU) yang akan diterima dari lahan yang hanya sekitar 560 Hektare yang informasinya sampai berita ini ditulis baru 200 Hektar-an yang bisa dibuka, sisanya masih dalam proses. Artinya lahan untuk penduduk setempatpun belum tuntas apalagi untuk warga Ajang dan Laman Baru benar-benar belum dibuka.

Kemudian di dalam acara rapat juga disampaikan bahwa lahan yang disediakan oleh PT. SMG berada jauh dari Desa Ajang dan Laman Baru dan tidak berada di wilayah Kabupaten Sukamara melainkan berada di wilayah Kabupaten Lamandau. Persoalan jarak ini sudah dapat dipastikan warga yang nanti menjadi penerima manfaat Plasma akan sulit untuk melihat lahan tersebut dan pasti akan sulit juga bagi koperasi yang menjadi mitra di dalam mengurus dan mengelolanya.(HELEN**)

Post a Comment

0 Comments