PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Polres Banjar Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil



Banjar, LHI

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjar Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan kendaraan bermotor roda empat. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Samsul Bahri, S.E., M.M., C.P.H.R., di Lobi Mapolres Banjar, Sabtu (22/03/2025).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari dua laporan polisi yang diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjar pada 7 Maret 2025. Berdasarkan keterangan saksi korban, pelaku awalnya menyewa mobil dari korban sejak Desember 2024. Namun, hingga waktu yang disepakati, mobil tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya.

"Kami menerima laporan dari korban yang menyebutkan bahwa pelaku menyewa mobil sejak Desember 2024, tetapi hingga batas waktu yang ditentukan, kendaraan tidak dikembalikan," ujar Kasat Reskrim dalam konferensi pers.

Mobil yang menjadi objek kejahatan ini adalah Toyota Calya warna merah dan Daihatsu Xenia warna putih.

Setelah melakukan penyelidikan, Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku utama RN (43) di Kota Tasikmalaya, serta dua penadah berinisial YD (42) di Kota Banjar dan RZ (27) di Kabupaten Ciamis.

"Menurut pengakuan pelaku, ia menyewa mobil korban tetapi kemudian menggadaikannya tanpa seizin pemilik dengan alasan kebutuhan ekonomi," lanjut Kasat Reskrim.

Selain dua kendaraan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Calya warna putih yang diduga terkait dengan kasus ini.

Dalam kesempatan yang sama, Sat Reskrim Polres Banjar mengembalikan salah satu unit kendaraan kepada korban secara simbolis dengan menyerahkan kunci dan STNK kendaraan.

"Kami berterima kasih kepada Polres Banjar, khususnya Sat Reskrim, atas kerja kerasnya dalam mengungkap kasus ini. Saya sangat mengapresiasi usaha yang telah dilakukan sehingga mobil saya bisa kembali," ujar salah satu korban.

Atas perbuatannya, para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.pungkasnya.(ADE ARIS)

Post a Comment

0 Comments