Sukamara, LHI
Hingga saat ini, kisruh di KUD Jurung Rayo Desa Kenawan Kecamatan Permata Kecubung Kabupaten Sukamara-Kalteng belum juga menemukan titik temu. Pihak warga Desa Kenawan yang merasa dirugikan menuntut sisa lahan yang mereka berikan kepada KUD Jurung Rayo. Kabarnya mereka protes karena mereka mendapatkan lahan tidak sesuai luasan yang dulu mereka berikan, sehingga mereka menuntut dan meminta beberapa ormas untuk membantu memperjuangkan tuntutan mereka, sehingga mereka melakukan penutupan dan pelarangan aktivitas di kantor dan lahan sawit KUD Jurung Rayo.
Dengan adanya pelarangan ini tidak membuat pekerja dan karyawan KUD Jurung Rayo tinggal diam. Bertempat di Aula Kecamatan Permata Kecubung, hari Jumaat tanggal 14 Maret 2025, anggota Koperasi Jorong Rayo dan karyawannya mendatangi Kantor Kecamatan Permata Kecubung untuk menyampaikan keluhan dan tuntutan mereka atas penutupan dan pelarangan aktivitas ditempat mereka bekerja.
Dalam penyampaian saat pertemuan yang disuarakan oleh Ketua KUD Jurung Rayo menyatakan bahwa penutupan ini mengakibatkan karyawan atau pekerja dan anggota KUD Jurung Rayo kehilangan penghasilan ,sehingga mereka mendesak agar pelarangan ini segera diakhiri agar semua anggota serta karyawan bisa bekerja dan melakukan aktivitas seperti biasa.
Camat Permata Kecubung Mayadi, S. Hut saat memberikan tanggapan menyampaikan bahwa Kecamatan Permata Kecubung akan selalu membuka ruang diskusi untuk mencari solusi dan penyelesaian antara kedua belah pihak dan jika persoalan tidak dapat diselesaikan ditingkat Kecamatan, maka kecamatan juga akan siap memfasilitasi ke jenjang selanjutnya demi penyelesaian persoalan di KUD Jurung Rayo.
Kabag OPS Polres Sukamara AKP Kustiyanto mengatakan bahwa tidak ada persoalan yang tidak dapat diselesaikan selama semua pihak yg terkait bisa bertemu untuk menyelesaikan dengan suasana kekeluargaan dan saling menghormati sesama.
Sedangkan Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Permata Kecubung Edward Taupik berharap agar KUD segera mengambil langkah hukum, sehingga kedua belah pihak bisa melihat kasus ini secara hukum.
Kekerasan Terhadap Jurnalis Saat Rapat Berlangsung
Ditengah-tengah rapat dan interaksi tiba-tiba seorang peserta yang ikut saat rapat dan saat menyampaikan pendapat tiba-tiba marah kepada wartawan yang meliput dan memaksa agar wartawan menghapus vidio dan data-datanya dan langsung mendatangi para wartawan dan melakukan pemukulan terhadap salah satu awak Media Lintas Hukum Indonesia/LHI yakni Agus yang merupakan Kepala Perwakilan LHI Kalteng.
Beruntung kisruh ini tidak berlangsung lama karena bisa diamankan para anggota kepolisian yang ikut hadir mengamankan jalannya rapat. Atas tindakan kekerasan ini, awak Media LHI menyatakan tidak terima dan akan melaporkan tindakan kekerasan ini kepada pihak kepolisian.
Diakhir rapat, saat Camat Permata Kecubung Mayadi, S. Hut menemui para pekerja KUD Jurung Rayo, beliau menyampaikan bahwa KUD akan menempuh jalur hukum dan pihak kepolisian akan melakukan pendekatan kepada yang claim atau kepada yang melakukan pemortalan.
"Saya
berharap persoalan bisa segera selesai dan semua karyawan segera bisa bekerja
seperti biasa dan dimohon semuanya tetus berdoa dan tetap semangat dan memiliki
pengharapan." Demikian disampaikannya.(HELEN)*
0 Comments