Pangandaran LHI
Polres Pangandaran, berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang minyak dan gas (Migas) yang terjadi di Dusun Sidahurip, RT 04/05 Desa Cintakarya Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. .
Keberhasilan pengungkapan kasus Migas ini disampaikan Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto.S.I.K., M.H pada acara konfrensi pers di halaman Mapolres Pangandaran, Rabu (12/2/2025)
Menurut AKBP Mujianto, jajaran Reskirm Polres Pangandaran berhasil mengamankan para pelaku pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tanggal 8 Januari 2025 lalu.
Adapun modus operandinya kata Kapolres, tersangka berinisial AH melakukan pengoplosan BBM sejenis Pertamax dengan cairan kimia berwarna bening yang disebut tersangka putihan atau Solvent dengan komposisi dua berbanding delapan.
"Kemudian lanjut Kapolres, dari hasil pengoplosan sejenis Pertamax dengan cairan bening tersebut diperjualbelikan dan didistribusikan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Pangandaran dan di luar wilayah Kabupaten Pangandaran.
Dijeladkan Kapolres Pangandaran, cairan kimia berwarna bening tersebut lebih banyak dibandingkan dengan BBM jenis Pertamax yang disimpan dalam tandon ukuran 1000 liter, tangki ukuran 5000 liter, dan tangki ukuran 15 ribu liter.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait BBM. “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan pengoplosan BBM. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satreskrim berhasil mengungkap praktik ilegal, paparnya.
Bersamaan dengan itu, Kapolres Pangandaran. AKBP Mujianto.S.I.K., M.H, menyampaikan keberhasilan jajaran Polres Pangandaran yang sudah melakukan pengungkapan kasus penipuan dan kasus ranmor. (AS)
0 Comments