PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Polres Pangandaran Berhasil Mengungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Keras Terbatas



Pangandaran LHI

Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras terbatas di dua TKP dengan tiga tersangka yang terlibat dalam kepemilikan dan peredaran obat terlarang tanpa izin, Selasa (18/2/2025).

Kepada sejumlah awak media, Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto menyampaikan, dalam operasi ini, polisi mengungkap dua TKP dengan tiga tersangka yang terlibat dalam kepemilikan dan peredaran obat terlarang tanpa izin.

TKP Pertama – Depan Toko Miras Pelangi Hitam, Jl. Bulak Laut, Desa Pananjung, Pangandaran dengan tersangka AB (asal Banyumas) dan AK (asal Pangandaran).Barang Bukti terdiri AB: 320 butir Sinisur, 240 butir Triwesif, 190 butir Tramadol, dan satu HP Oppo merah.AK: 54 butir Ramadol, 38 butir Mihesitrimidil, satu tas selempang hitam merek Iger, dan satu HP Redmi Note biru.

TKP Kedua,di halaman Masjid Al Ihsan, Dusun Cipari, Desa Sukaresik, Sidamulih dengan tersangka: ENK. Barang bukti: 30 butir Ramadol, 40 butir Trihesitrimidil, 23 butir Hesimer, satu tas selempang Wanderlus, dan satu HP Oppo A53 hitam.

”Para pelaku diduga memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin.Atas perbuatan tersebut para tersangka bisa dikenakan Pasal 435 junto Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara atau denda maksimal 5 miliar rupiah," paparnya.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian Polres Pangandaran serius dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat, pungkasnya. (AS) **

 

Post a Comment

0 Comments