Pangandaran LHI
Berawal dari pemberitaan dari media online Kicaunews.com yang kunjungan KDM ke Pangandaran Blunder, FPDS Sangsikan Integritasnya, Bupati Pangandaran datangi rumah seorang wartawan kicaunews.com Nurzaman sembari marah-marah dengan mengancam dan mengajak berkelahi.
Dikatakan oleh Nurzaman, dirinya sedang beres-beres di teras depan rumahnya pada hari Senin, 03 Februari 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, yang beralamat di Dusun Karangsari RT 006/ RW 003 Desa Pananjung, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran. ”Saya tiba-tiba kaget kedatangan Bupati Pangandaran beserta rombongan, terlihat mobil Patwal Satuan Pamong Praja, Patwal Bupati dan beberapa motor, ada buktinya dalam video, hingga mengeluarkan kata-kata yang sangat tidak pantas diutarakan oleh seorang pejabat publik yang berstatus sebagai pelayan masyarakat.”ungkapnya
”Seharusnya, sebagai pejabat publik dalam situasi dan masalah apapun, harus menahan diri dan melayani masyarakatnya dengan arif dan bijaksana. Kalaupun ada kekecewaan kepada saya, eloknya secara profesionalisme Bupati mengundang saya ke kantor untuk minta klarifikasi dari apa yang menjadi pemberitaan, ”imbuhnya
Selain mendatangi Nurzaman, Bupati Pangandaran juga mendatangi Camat Sidamulih pada malam itu dengan tidak mengindahkan nilai-nilai kemanusiaan yang mengedepankan sikap arogansi, bahkan sampai mengolok-olok kepemimpinan Camat Sidamulih atas polemik yang sedang hangat terjadi terkait konflik tanah Tanjung Cemara.
Atas kejadian tersebut, Sekretaris Komisariat PMII STITNU Al-Farabi Pangandaran, Anwar Purnawijaya, mengecam dengan keras perbuatan tidak terpuji yang dilakukan Bupati Pangandaran yang notabene merupakan seorang pemimpin yang seharusnya menjadi panutan Masyarakat. Bukan hanya itu, sebelumnya Bupati Kabupaten Pangandaran juga pernah menantang dan bersikap arogan kepada masyarakat yang sedang melakukan aksi demonstrasi terkait penolakan pinjaman di gedung DPRD Kabupaten Pangandaran, videonya pun sudah beredar di sosial media dan tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999.
Atas kejadian ini, tidak hanya kebebasan pers yang terancam, tetapi juga ada dampak psikologis terhadap keluarga korban serta warga sekitar yang menyaksikan langsung kejadian tersebut dan dapat menjadi pandangan negatif terhadap pejabat publik yang bersikap tidak sepantasnya. Melihat kondisi sumber daya manusia di Kabupaten Pangandaran yang masih sedikit untuk berani mengeluarkan pendapat dimuka umum atau bisa juga dibilang keberanian dalam mengkritisi pemerintahan, sebenarnya kita tidak usah takut karena ada Undang-Undang 1945 Pasal 28 yang menegaskan bahwa kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul ditetapkan dengan Undang-Undang. Selain itu ada juga Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat.
”Sangat disayangkan sikap arogansi pejabat publik ketika menanggapi permasalahan yang ada , kalau dilihat dari Undang-Undang Pemerintahan daerah, pelanggaran telak yang dilakukan oleh Bupati Pangandaran adalah pasal 67 point d. Undang-Undang tersebut menyebutkan, kewajiban kepala daerah adalah menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan. Sebagai pejabat publik, seharusnya memahami mekanisme hak jawab yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers. Jika merasa ada pemberitaan yang kurang tepat atau merugikan, langkah yang harus ditempuh adalah menggunakan hak jawab, bukan melakukan tindakan intimidasi atau ancaman terhadap wartawan, " ujarnya.
Menurutnya apapun dalihnya, sikap arogan tersebut sangat jelas mencerminkan pelanggaran etika dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkesan bergaya preman, hal ini menjadi bahan pembelajaran bagi seluruh pejabat pemerintahan yang ada di Kabupaten Pangandaran agar tidak bersikap arogan dan melakukan intimidasi dalam menyikapi/menyelesaikan permasalahan yang ada, apalagi permasalahannya berkaitan dengan masyarakat. Kepentingan masyarakat diatas segalanya, maka jika terjadi lagi sikap arogansi pejabat publik, maka PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) akan menjadi garda terdepan dalam merespon kejadian serupa.“Pungkasnya. (AS) **
0 Comments