PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Plang Tanah Milik Pemkab Meranti di Lokasi Kelurahan Selatpanjang Selatan Harus Dibuktikan ke Pengadilan Untuk Menentukan Hak Siapa Pemilik Tanah Sebenarnya



Meranti LHI

Ketua lembaga Ikatan Pencinta Kedaulatan Rakyat  menyatakan kepada LHI, kalau tidak ada penjelasan dari Pemda Meranti lokasi tanah milik Suandi  penduduk  Kelurahan Selatpanjang Selatan  dipasang plang  mengatas namakan tanah milik Pemda  Kab Kep Meranti! Untuk mendapatkan kepastian hukum di tengah-tengah  masyarakat pemilik lokasi tanah yang di pasang plang merasa dirugikan harus mengadakan gugatan  ke pengadilan perdata supaya mendapat kepastian hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang sama sama kita cintai!

Tanah milik pemda harus jelas terukur  harus ada sertifikat dan tapal batasnya! Panjangnya berapa luasnya berapa. Sedangkan di papan plang milik pemda nomor sertifikat tidak ada luasnya pun tidak ada, ini sangat membigungkan masyrakat

Dikantor camat dan kantor lurah harus ada sertifikat tanah daerah sebagai arsip kepemilikanya supaya tidak terjadi tumpang tindih dengan tanah milik masyarakat! Supaya terhindar dari mafia mafia tanah mencari lahan untuk diperjual belikan!

Ketua Lembaga Ikatan Pencinta Rakyat terus mengikuti kemelut sengketa tanah di Kelurahan Selatpanjang Selatan ! Siapa saja terseret dalam gugatan kasus tanah tersebut. (RAMLI ISHAK)

Post a Comment

0 Comments