Meranti LHI
Ketua lembaga Ikatan Pencinta Kedaulatan Rakyat menyatakan kepada LHI, kalau tidak ada penjelasan dari Pemda Meranti lokasi tanah milik Suandi penduduk Kelurahan Selatpanjang Selatan dipasang plang mengatas namakan tanah milik Pemda Kab Kep Meranti! Untuk mendapatkan kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat pemilik lokasi tanah yang di pasang plang merasa dirugikan harus mengadakan gugatan ke pengadilan perdata supaya mendapat kepastian hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang sama sama kita cintai!
Tanah milik pemda harus jelas terukur harus ada sertifikat dan tapal batasnya! Panjangnya berapa luasnya berapa. Sedangkan di papan plang milik pemda nomor sertifikat tidak ada luasnya pun tidak ada, ini sangat membigungkan masyrakat
Dikantor camat dan kantor lurah harus ada sertifikat tanah daerah sebagai arsip kepemilikanya supaya tidak terjadi tumpang tindih dengan tanah milik masyarakat! Supaya terhindar dari mafia mafia tanah mencari lahan untuk diperjual belikan!
Ketua Lembaga Ikatan Pencinta Rakyat terus mengikuti kemelut sengketa tanah di Kelurahan Selatpanjang Selatan ! Siapa saja terseret dalam gugatan kasus tanah tersebut. (RAMLI ISHAK)
0 Comments