Meranti - LHI
Ketua Lembaga Ikatan Pecinta Kedaulatan Rakyat mengatakan kepada media ini “Sudah setengah tahun lamanya Sahrial S seorang PNS S3 bertugas di sebuah SMPN di Kab.Merasnti menceraikan istrinya Iyus P, sebenarnya sudah tidak ada lagi hubungan suami istri berdasarkan Keputusan Pengadilan Agama Selatpanjang Tanggal 03 Februari 2026 Nomor 09/Pdt.G/2026/PA.SLP tentang cerai talak dan telah dilaksanakan Ikrar Talak pada tanggal 03 maret 2026.”
Timbul pertanyaan kita semua ada apa dan mengapa menggugat rumah satu-satunya tempat tinggal IP seorang janda?. Rumah mau dijual oleh Sahrial S seorang PNS bergelar S3 di Pemda Meranti Riau , sedangkan rumah tempat tinggal Iyus P di Jl. Revolusi Tanah Lot Selatpanjang Timur asal-muasalnya rumah tersebut adalah rumah milik orang tua Iyus P. Wajar saja Iyus P memiliki rumah tersebut dan mempertahankannya dari gugatan yang bertentangan dengan jalur hukum.
Perbuatan atau gugatan yang dilakukan oleh Sahrial sangat diduga melawan hukum, rumah Iyus P seorang janda merupakan satu-satunya tempat tinggal mau digugat dan dijual ini juga bertentangan dengan hak kemanusiaan (HAM).
“Oleh sebab itu, kita tunggu saja keputusan sidang di Pengadilan Agama Selatpanjang bila perlu biar sampai ke Pengadilan Mahkamah Agung di Jakarta demi mendapat keadilan” imbuh Ikatan Pecinta Kedaulatan Rakyat (IPKR). (KABIRO LHI)


0 Comments