Bandung, LHI,- Kamis 27 Februari 2025, PT Mas Putih Belitung mengakui izin yang diajukan berstatus Usaha Kecil Menengah (UKM) jumlah nilai investasi kurang dari 5 Miliar, Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) menilai hal tersebut sebagai upaya manipulasi.
Perwakilan dari PT MPB menyampaikannya saat audiensi Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) bersama Komisi IV DPRD provinsi Jawa Barat.
Dari pernyataan status usaha pertambangan PT. MPB merupakan UKM diutarakan dihadapan Pimpinan Rapat Ketua Komisi IV DPRD Rizaldy Priambodo dan anggota komisi IV yakni Pipik Taufik Ismail (Fraksi PDI-P) dan Jenal Arifin (Fraksi Partai Demokrat).
Setalah mendengar langsung atas pernyataan tersebut, Presidium MKB Yudi Wibiksana mengatakan bahwa PT MPB diduga memanipulasi izin agar bisa lolos dengan status UKM, namun nyatanya usaha tambang tersebut merupakan usaha skala besar.
“Kita tau sendiri kasus TPPU dengan terdakwa Bupati Karawang (non aktif) Ade Swara dan I Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa (3/2/15) silam, dalam sidang itu Freddy selaku Dirut PT JSI yang kini menjadi Dirut PT MPB mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 4,8 miliar kepada istri bupati Karawang, Nuriatifah, dan Rp1,2 milyar kepada Tono Bahctiar (alm/mantan Ketua DPRD Karawang).” Urainya.
"Sekarang sudah pasti ada upaya manipulasi untuk bisa meloloskan IUP, karena kita tahu sendiri usaha pertambangan itu bukan skala kecil eksploitasinya,” ujar Yudi usai audiensi.
MKB juga merasa kecewa dengan pihak Komisi IV DPRD Jabar yang seolah memfasilitasi pihak PT MPB untuk memperbaiki izin atau memuluskan izin.
“Kami sekali lagi tidak ada niatan untuk Karst bisa ditambang, IUP PT MPB dicabut adalah harga mati,” tandasnya.
Sementara itu, pimpinan rapat menyatakan dari hasil audiensi agar pihak MKB dan PT MPB untuk menyelesaikannya melalui pengadilan.
“Jadi kesimpulan kita bisa mendengar bahwa kedua belah pihak ini ada perbedaan dari segi tata ruang, jadi ini perlu dibawa melalui pengadilan,” ujar Rizaldy.
Dalam Audiensi tersebut juga menghadirkan Dinas ESDM Jabar, DLHK Jabar, BMPR Jabar dan juga DPMPTSP Jabar serta pihak PT MPB.
(AS-Red.jbr)
0 Comments