Pangandaran LHI
Kasus sengketa tanah tanjung cemara terus memanjang, ratusan Warga Desa Sukaresik kecamatan Sidamulih mendatangi gedung DPRD Pangandaran, tuntut penyelesaian sengketa tanah Tanjung Cemara . (30/1/2025).
Kedatangan warga tersebut mengatasnamakan Forum Peduli Desa Sukaresik (FPD) guna mendesak wakil rakyat yang ada di DPRD untuk segera menyelesaikan kasus dugaan penyerobotan Tanah Kas Desa (TKD) Tanjung Cemara yang diduga dilakukan oleh Tjahya Santoso sejak tahun 2021.
Dalam aksi tersebut, massa dengan lantang meminta DPRD Pangandaran mengambil sikap tegas dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelesaikan sengketa lahan yang mereka klaim sebagai hak desa.
Jemono, menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam melihat praktik mafia tanah yang merugikan desa mereka. "Ini jelas praktik penyerobotan! Tanah desa kami diambil paksa oleh mafia berkedok investor. Kami tidak akan berhenti sampai tanah Tanjung Cemara kembali ke desa!" ujar Jemono dengan suara berapi-api.
Menurutnya, berdasarkan tiga surat yang telah diterima warga, tanah tersebut merupakan tanah kas desa atau yang dulu disebut sebagai tanah pangonan. Hal ini diperkuat dengan surat dari Bupati Ciamis saat itu, surat dari Gubernur Jawa Barat, serta keterangan dari tiga kepala desa yang pernah menjabat.
Audiensi yang dipimpin Ketua FPDS di sambut langsung oleh Ketua DPRD Pangandaran, Asep M.Noordin. Suasana semakin memanas di dalam gedung DPRD ketika Kepala ATR/BPN Pangandaran menyarankan agar kasus ini dibawa ke pengadilan. "Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi keras dari massa yang merasa bahwa pemerintah daerah harus turun tangan langsung dalam penyelesaian masalah ini.
Ketegangan akhirnya mereda setelah Ketua DPRD Pangandaran menegaskan bahwa pihaknya akan membela masyarakat dan turun langsung ke lokasi sengketa bersama SKPD terkait, termasuk Kepala ATR/BPN Pangandaran. Pernyataan tersebut disambut gemuruh sorak sorai dari ratusan warga yang hadir.
Pada kesempatan tersebut, Camat Sidamulih Megi Parlumi juga memaparkan berbagai kejanggalan dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Tjahya Santoso. Ia menyoroti fakta bahwa lahan yang semula berada di samping Hotel Aston, tiba-tiba pada tahun 2023 berubah lokasi menjadi di Tanjung Cemara. "Kami punya semua data yang menunjukkan kejanggalan dalam penerbitan SHM ini. Kami siap membantu mengungkap kebenaran agar tanah ini bisa kembali ke desa!" tegas Megi.
Aksi protes ini bukanlah yang pertama kali dilakukan FPDS. Sejak tahun 2024, mereka telah berulang kali turun ke jalan menuntut keadilan. Kini, dengan adanya komitmen dari DPRD Pangandaran, masyarakat berharap ada langkah nyata dalam penyelesaian sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun ini.
Usai melakukan aksi di gedung DPRD, ratusan masa langsung datang ke lokasi tanjung Cemara bersama Ketua dan Anggota DPRD. (AS) **
0 Comments