Banjar, LHI
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjar memanggil N, salah satu anggota DPRD Kota Banjar untuk melakukan klarifikasi terkait pengaduan dari U, yang merupakan istri sahnya. Senin(03/02/2025).
N diduga melanggar kode etik setelah diketahui menikah secara siri dan mengikutsertakan istri sirinya dalam kunjungan kerja bersama Komisi III DPRD Kota Banjar ke luar kota.
Ketua BK DPRD Kota Banjar Sutopo menjelaskan, bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi dari N atas laporan yang telah diterima."Kami sudah melakukan klarifikasi terhadap N dan memberi waktu baginya untuk memberikan jawaban secara tertulis," ujar Sutopo.
Menurutnya, dalam aturan yang berlaku tidak diperbolehkan bagi anggota dewan untuk membawa perempuan yang bukan istri sah dalam perjalanan dinas.
Sementara itu, N sendiri saat ini sedang menjalani proses perceraian dengan U di Pengadilan Agama. Sebelum melapor ke BK, U juga telah melaporkan N ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana perzinahan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis, serta penelantaran.
Menanggapi pemanggilan oleh BK, N menyayangkan pengaduan yang dilakukan istrinya. Ia mempertanyakan dasar laporan tersebut, terutama terkait statusnya sebagai pengaduan masyarakat.
"Saya belum yakin terkait benar atau salahnya diri saya. Saya diundang BK karena pengaduan masyarakat, tapi yang ingin saya tanyakan, masyarakat mana yang merasa dirugikan?" kata N.
Ia menegaskan bahwa dirinya berhak membela diri dan akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan BK."Secara lisan sudah saya sampaikan klarifikasi dengan BK. Tinggal menjawab secara tertulisnya," pungkasnya.
Kasus ini masih dalam proses di BK DPRD Kota Banjar, dan hasil dari klarifikasi serta jawaban tertulis N akan menjadi bahan pertimbangan untuk langkah selanjutnya..(ADE ARIS)****
0 Comments